Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pegawai SPBU di Kabupaten Malang Gelapkan 13 ribu Liter Pertalite

Mahmudan • Rabu, 8 Januari 2025 | 18:57 WIB
GELAPKAN BBM: Fani Pratama menjalani sidang dugaan penggelapan pertalite di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (7/1). BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN
GELAPKAN BBM: Fani Pratama menjalani sidang dugaan penggelapan pertalite di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (7/1). BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN

KEPANJEN - Gara-gara menggelapkan 13 ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, Fani Pratama, 25, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. 

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (7/1). 

Dalam sidang tersebut, pria asal Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang dinyatakan bersalah karena menggelapkan bensin di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tempatnya bekerja, yakni di SPBU Tulusbesar. 

Aksi pencurian dilakukan dalam kurun sebulan, yakni sejak 1 November 2023 hingga 1 Desember 2023. 

Modusnya dengan memasukkan bensin ke jeriken berkapasitas 35 liter. 

Dalam sehari, Fani membawa sembilan jeriken dan diisi penuh. 

Setelah terisi, jeriken berisi bensin tersebut dimasukkan ke dalam mobil Toyota Land Cruiser nomor polisi (nopol) N 1410 FW. 

Mobil tersebut milik ayahnya. 

Pengambilan bensin dilakukan saat SPBU tutup, yakni pukul 22.00. dalam kurun waktu sebulan tersebut, total Fani menggelapkan 13.768 liter. 

”Setelah itu terdakwa menjual bensin tersebut ke para anggota komunitas Jeep Bromo dengan harga Rp 385 ribu per jeriken dengan kapasitas 35 liter. Harga satu liternya Rp 11 ribu,” terang Kasubsi Pra-penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko SH MH. 

Fani dijerat tiga pasal. 

Pertama, pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Lalu pasal 374 dan 362 juncto 64 ayat 1 KUHP. 

Di pihak lain, kuasa hukum terdakwa Cuwik Liman Wibowo SH MHum mengatakan kliennya menerima putusan pengadilan. 

Pihaknya juga tidak akan mengajukan banding. 

Namun ada satu hal yang dirasa janggal dalam perkara tersebut. 

Yaitu Fani tidak melakukan penggelapan sendirian. 

“Beberapa pegawai SPBU yang mengambil bensin pertalite tanpa membayar, sementara Fani itu ada yang dibayar,” ucap Wibowo. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#BBM #pegawai spbu #SPBU #Kabupaten Malang