KEPANJEN – Gugatan hasil Pilkada 2024 yang dilayangkan Gunawan HS ke mahkamah konstitusi (MK) dipastikan tidak akan berlanjut.
Sebab, eks pasangan nomor urut 2 Gunawan Wibisono HS-dr Umar Usman mencabut gugatannya.
Surat permohonan pencabutan gugatan dilayangkan pada 4 Januari lalu.
Surat dengan tembusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang dan pasangan HM Sanusi Lathifah Shohib (SaLaf) itu ditandatangani oleh Gunawan dan dr Umar.
Bersamaan dengan pencabutan gugatan tersebut, Gunawan juga mencabut surat kuasa terhadap kuasa hukumnya, Wiwied Tuhu Prasetyanto.
Dikonfirmasi mengenai beredarnya surat pencabutan tersebut, Gunawan membenarkan.
Mantan anggota DPRD Provinsi Jatim itu mengungkap alasannya mencabut gugatan yang sudah dilayangkan ke MK.
“Sejak terkirimnya surat itu, segala tindakan hukum saya di MK atau pengadilan lain sudah tidak bisa diwakilkan oleh Pak Wiwied (Wiwied Tuhu Prasetyanto, kuasa hukum Gunawan sebelum nya),” ujar Gunawan dihubungi kemarin.
Pencabutan itu, tambah Gunawan, sebagai bentuk peredaman gejolak Pilkada 2024.
Tujuannya agar semua bisa nyaman dan damai.
Dia beralasan ingin meredam gejolak untuk tidak saling menyerang, sehingga persahabatannya dengan paslon nomor urut 1 tetap terjaga.
Lantas kenapa setelah Pilkada 2024 lalu pihaknya melayangkan gugatan ke MK?
Dia memaparkan alasannya.
“Kami ingin semua tidam tidak kecewa. Maka dari itu Desember 2024 lalu diajukan gugatan berdasarkan temuan tim di lapangan,” lanjut Gunawan.
Namun mengingat suasana tidak baik yang timbul setelah gugatan itu, dirinya memilih damai.
Gunawan mengaku saat ini hanya ingin kembali memperbaiki persahabatan dengan Sanusi.
Di pihak lain, mantan kuasa hukum Gunawan Wiwied Tuhu Prasetyanto mengatakan, pihaknya menerima surat pencabutan kuasa pada 6 Januari lalu.
Pihaknya juga mengaku bahwa keputusan itu demi menjaga kondusifitas di masyarakat.
Sebagai penasehat hukum, Wiwid mengaku sepenuhnya keputusan tetap berada di tangan Gunawan.
“Kami bertindak profesional saja. Sudah menjadi hak klien untuk menentukan sikap nya,” ujar Wiwied.
Sebelumnya, pasangan cabup-cawabup Malang nomor urut 2 Gunawan HS-dr Umar Usman (GUS) menggugat KPU Kabupaten Malang.
Mereka merasa ada kecurangan dalam pelaksanaan pilkada, sehingga meminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Tuntutan itu mengacu pada dugaan pelanggaran yang ditemukan tim paslon 2.
Diantaranya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Malang dalam kampanye pasangan cabup-cawabup nomor urut 1 HM Sanusi Lathifah Shohib (SaLaf).
Selain itu, juga diduga ada keterlibatan beberapa kepala desa (Kades) yang mengarahkan dukungan untuk paslon tertentu. (aff/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana