Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tak Ada Denda Keterlambatan di Proyek Monumen Kanjuruhan

Mahmudan • Sabtu, 11 Januari 2025 | 02:00 WIB
PROYEK PUSAT: Pekerja masih beraktivitas di area monumen Kanjuruhan, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen kemarin (9/1). BIYAN MUDZAKI/RADAR KANJURUHAN
PROYEK PUSAT: Pekerja masih beraktivitas di area monumen Kanjuruhan, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen kemarin (9/1). BIYAN MUDZAKI/RADAR KANJURUHAN

KEPANJEN – Tenggat waktu pengerjaan monumen di area Stadion Kanjuruhan berakhir pada 31 Desember 2024 lalu. 

Namun hingga kemarin (9/1) beberapa pekerja masih memoles dinding monumen, menggarap lantai, dan penataan tanaman hias. 

Masih adanya aktivitas pekerja mengindikasikan proyek di Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen belum rampung. 

Padahal jika terjadi keterlambatan, PT Waskita selaku kontraktor dijatuhi sanksi denda. 

Mengacu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, keterlambatan proyek disanksi denda 1:1000 dari nilai proyek. 

Karena monumen merupakan satu kesatuan dengan proyek revitalisasi Stadion Kanjuruhan, nilai kontrak nya include, yakni Rp 313 miliar. 

Dengan kata lain, jika terjadi keterlambatan, maka dendanya sebesar Rp 313 juta per hari. 

Sanksi denda tersebut diatur dalam pasal 79 ayat 4. 

Project Manager PT Waskita Stadion Kanjuruhan Vino Teguh Pramudia mengatakan, tidak ada keterlambatan dalam pengerjaan Stadion Kanjuruhan maupun monument.

”Jadi sekarang progresnya sudah 100 persen dan sedang masa pemeliharaan,” kata dia. 

Ditanya terkait keberadaan pekerja di area proyek, Vino mengatakan, para pekerja sedang membersihkan area proyek. 

”Menjaga kebersihan dan kualitas hasil kerja,” kata dia ketika dihubungi. 

Vino memaparkan adanya addendum dalam penuntasan proyek tersebut. 

Mulanya, proyek senilai Rp 313 miliar itu dideadline selesai pada 26 Desember lalu. 

Kemudian dilakukan perpanjangan dalam addendum, yakni menjadi 31 Desember lalu. 

Oleh karena itu, Vino melanjutkan, proyek yang dia kerjakan tidak kena denda dari kementerian Pekerjaan Umum (PU). 

”26 Desember itu awal kontrak, setelah ada addendum di bulan September 2024 dari kementerian, berubah jadi 31 Desember 2024. Jadi kami tidak dikenakan denda keterlambatan,” sebut Vino. 

Dengan selesainya proyek tersebut dan memasuki masa pemeliharaan, stadion beserta monumen tersebut hanya tinggal diresmikan dan diserahkan ke Pemkab Malang. 

Rencananya, acara tersebut akan berlangsung pada 21 Januari depan. 

Sedangkan monumen akan dikelola Yayasan Keadilan Tragedi Kanjuruhan (YKTK). 

Nantinya, akan ditandatangani MoU pengelolaan antara keluarga korban dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.(biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pengerjaan #denda #monumen #stadion kanjuruhan #belum rampung #Aktivitas #Tenggat Waktu