Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Satlantas Polres Malang : Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Lalin Bakal Berubah

Mahmudan • Senin, 13 Januari 2025 | 19:40 WIB
PELANGGARAN: Beberapa pengendara yang tidak memakai helm melintas di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji kemarin (12/1). Rencananya ada sanksi tambahan bagi pengendara yang melanggar lalin.
PELANGGARAN: Beberapa pengendara yang tidak memakai helm melintas di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji kemarin (12/1). Rencananya ada sanksi tambahan bagi pengendara yang melanggar lalin.

KEPANJEN – Sanksi bagi pengendara yang melanggar tata tertib berlalu lintas bakal berubah.

Rencananya ada sanksi tambahan untuk pelanggar, yakni berupa pengurangan poin. 

Sistem penilangan menggunakan poin itu diberi nama Traffic Attitude Record (TAR). 

 Baca Juga: Siap-Siap SIM Dicabut saat Melanggar Rambu Lalin

Sistem TAR akan terintegrasi dengan aplikasi iCell, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tilang, serta Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Kanit Turjawali Polres Malang Ipda Andi Agung mengatakan, barcode yang ada di SIM nantinya dapat dipindai menggunakan aplikasi TAR tersebut.

Secara otomatis, data SIM dan demerit point sistemnya akan muncul. 

 Baca Juga: Jumlah Pelanggar Lalin Meningkat 32 Persen di Kota Malang

“Dari sana akan ketahuan pengendara yang melanggar itu sudah pernah terkena tilang berapa kali,” ujar Andi kemarin. 

Rencananya, dia melanjutkan, tiap pengendara akan diberi 18 poin setiap tahunnya. 

Ketika pengendara tersebut melanggar aturan lalu lintas dan terkena tilang, poin yang mulanya 18 akan dikurangi. 

Jumlah pengurangan bergantung pada jenis pelanggaran yang diperbuat. 

Jenis pelanggaran pun dibagi menjadi tiga. 

Apabila pengendara melanggar kategori ringan, poin bisa berkurang satu. 

Kalau pelanggaran yang dilakukan masuk kategori sedang, poinnya dikurangi tiga. 

Terakhir, untuk pelanggaran kategori berat akan dikenakan lima poin. 

Untuk poin pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan, kategori ringan akan dipotong lima poin. 

Pada kategori sedang dipotong 10 poin, dan kategori berat berkurang 12 poin. 

“Ketika 12 poin sudah berkurang, pengendara sudah terkena penalti 1,” lanjut Andi. 

Sanksi yang dijatuhkan berupa penahanan atau pencabutan SIM sementara. 

Status SIM dikembalikan setelah ada putusan pengadilan. 

Selain itu, pengendara yang sudah menghabiskan 12 poin harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi. 

Ketika pengendara sudah habis poinnya, berarti terkena penalti 2. 

Saksinya adalah SIM pengendara dicabut. 

Dia mengatakan, pengendara bisa memantau detail pelanggaran, catatan pelanggaran, hingga informasi penalti melalui aplikasi TAR. 

Termasuk detail kecelakaan yang dialami, catatan kecelakaan, hingga informasi sanksi juga dicantumkan. 

Aplikasi tersebut sudah tersedia di Google Play maupun App Store. 

“Kami sudah menerima pelatihan dan sosialisasi sejak bulan Oktober,” ujar Kasatlantas Polres Malang AKP Widyagana Putra Dhirotsaha. 

Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengungkap secara pasti kapan aturan tersebut mulai diterapkan di Kabupaten Malang. 

Sebab Gana masih menunggu petunjuk dan arahan terbaru dari Korlantas Polri. 

Yang jelas, dia melanjutkan, tiap pelanggar yang terekam kamera ETLE, baik mobile maupun statis akan mengurangi poin. 

Apalagi langsung terhubung dengan Electronic Registration and Identification (ERI). 

Saat ini sistem itu masih dalam masa penggodokan. 

“Kalau sudah ada instruksi dari atasan, langsung kami terapkan,” pungkas perwira dengan tiga balok emas di pundaknya itu. (aff/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pengurangan poin #lalu lintas #pengendara #Sanksi #tata tertib #Pelanggaran #Traffic Attitude Record