KEPANJEN - Sengketa tanah seringkali dilatarbelakangi atas ketidakjelasan status kepemilikan lahan.
Oleh karena itu, keberadaan sertifikat tanah sangat diperlukan.
Kemarin (15/1), ratusan warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen menerima sertifikat tanah hasil program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
“Ini (pembagian sertifikat) merupakan tahap pertama. Kami membagikan sekitar 1.500 sertifikat kepada 500 warga. Sedangkan penerbitan nya dari BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujar Kepala Desa (Kades) Jenggolo Sukardi di sela membagikan sertifikat warganya kemarin.
Untuk tahap kedua, Sukardi belum bisa memastikan kapan pelaksanaannya.
Hanya saja, dia berharap sertifikat tersebut sampai di tangan warga secepatnya.
Seperti diberitakan, masih ada ratusan ribu bidang tanah di Kabupaten Malang yang belum bersertifikat.
Mayoritas ada di Malang Selatan.
Salah satunya di Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang belum ada pendaftaran (PTSL).
Sedangkan kecamatan yang sudah 100 persen bidang tanahnya bersertifikat adalah Singosari, Karangploso, dan Tajinan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sangat mendorong percepatan sertifikasi tanah tersebut.
Di antaranya melalui bantuan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sebab, sertifikat tanah menjadi jaminan kepastian hukum maupun perlindungan hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Sujiatin, salah satu warga Desa Jenggolo menyebut, dia mengurus sertifikat untuk dua objek.
Yakni tanah dan bangunan yang dibelinya beberapa tahun lalu.
Kemudian begitu mendengar ada program PTSL, dia langsung mendaftarkan objek-objek tersebut.
“Alhamdulillah ini sudah selesai semua. Prosesnya sekitar satu tahunan,” ucap perempuan berusia 47 tahun itu.
Dia juga menyebut, biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL sangat terjangkau, Rp 700 ribu.
Sujiantin mengurus dua objek, sehingga mengeluarkan biaya Rp 1,4 juta.
Padahal, untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri melalui notaris setidaknya memerlukan biaya Rp 5 juta. (yun/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana