Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

BNN Kabupaten Malang Jaring 16 Pengguna Narkoba

Mahmudan • Senin, 20 Januari 2025 | 00:00 WIB
PEMERIKSAAN: Tim dari BNN Kabupaten Malang menginterogasi seorang pemuda yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu di kantor BNN kemarin (18/1). BNN KABUPATEN MALANG FOR RADAR KANJURUHAN
PEMERIKSAAN: Tim dari BNN Kabupaten Malang menginterogasi seorang pemuda yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu di kantor BNN kemarin (18/1). BNN KABUPATEN MALANG FOR RADAR KANJURUHAN

KEPANJEN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang menjaring 16 Pengguna narkoba. 

Kemarin (17/1), belasan pengguna menjalani assessment, hasilnya menjadi referensi untuk menindak mereka. 

Tidak semua pengguna berakhir dengan sanksi pidana. 

Sebab, ada sebagian yang hanya perlu rehabilitasi saja. 

Pengguna narkoba mayoritas adalah pemuda dengan rentang usia 20-30 tahun. 

Bahkan ada satu pengguna yang masih pelajar kelas 2 SMK di salah satu sekolah di Kabupaten Malang. 

Kegiatan assesmen itu dibagi menjadi dua tim. 

Bagian pertama gabungan Tim Assesmen Terpadu (TAT) BNN Kabupaten Malang dengan penyidik BNN, Polri, dan jaksa. Tim itu khusus menganalisis keterlibatan 16 tersangka dalam tindak pidana atau jaringan peredaran narkoba.

“Tim kedua khusus pada assesmen medis,” ujar Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Wibowo kemarin. 

Belasan tersangka itu di ukur tingkat adiksi atau kecanduannya terhadap narkotika. 

Menurut ketentuan di BNN, pengguna narkotika kategori ringan akan menjalani rehabilitasi rawat jalan di klinik BNN. 

Sedangkan untuk kategori sedang hingga berat akan menjalani rawat inap di lembaga rehabilitasi narkoba milik swasta, salah satunya Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat, Kecamatan Lawang. 

“Dari hasil assemen ini nanti akan terlihat latar belakang mereka menyalahgunakan narkoba,” lanjut Hendratmo. 

Sebagian dari mereka mengaku narkoba dijadikan doping atau penambah semangat. 

Sementara sebagian lain mengaku memutuskan menggunakan narkoba sebagai pelarian dari beban hidup. 

Namun sesuai hukum yang berlaku, mereka bisa saja dikenakan pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Namun hasil assesmen tidak dapat langsung diakses karena membutuh kan waktu tertentu. 

“Setelah ini masih ada proses lebih lanjut, jadi belum bisa langsung keluar,” pungkasnya. (aff/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Badan Narkotika Nasional (BNN) #pengguna narkoba #assessment #Kabupaten Malang #sanksi pidana