Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dua Pekan Diterapkan, Realisasi Opsen PKB di Kabupaten Malang Rp 5,69 Miliar

Fathoni Prakarsa Nanda • Senin, 20 Januari 2025 | 18:10 WIB
(Freepik)
(Freepik)

KEPANJEN – Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kabupaten dan kota dari sektor pajak resmi bertambah pada awal 2025. 

Salah satu tambahannya berasal dari pungutan tambahan (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Di Kabupaten Malang, hanya dalam dua pekan sudah terealisasi Rp 5,6 miliar atau 3,63 persen dari target setahun sebesar Rp 157,32 miliar 

“Kami belum bisa memastikan, itu sudah ideal atau belum. Kan baru tahun ini menerima pendapatan dari opsen. Tapi kami optimistis bisa mencapai target,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara.

Dia menjelaskan, pemungutan PKB masih dilakukan oleh Pemprov Jatim. 

Tapi, Pemkab Malang juga wajib memiliki andil karena adanya opsen pajak yang menjadi PAD. 

Misalnya dengan menyiapkan anggaran sebesar 3 persen dari target untuk kegiatan operasional pemungutan. 

Aturan itu sudah tercantum dalam SE Gubernur Jatim nomor 900.1.13/26405/202/ 2024. 

Didalamnya menyebutkan, untuk kabupaten atau kota dengan estimasi penerimaan opsen PKB dan BBNKB senilai Rp 100 miliar sampai Rp 1 triliun, pemda harus mengalokasikan anggaran sinergi sebesar 3 persen. 

Sehingga, dengan estimasi Rp 219 miliar, maka anggaran yang harus dialokasikan Pemkab Malang sebesar Rp 6,57 miliar. 

Anggaran tersebut untuk operasional, penagihan, dan lain-lain. 

“Awal Februari nanti kami akan mulai sosialisasi secara masif. Pada saat digelar acara Bapenda Memakmurkan Warga (BWW), pasti ada tambahan untuk woro-woro pembayaran PKB,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu. 

Dia menegaskan, meski terdapat pembayaran opsen pajak, tarif PKB masih tetap atau tidak naik. 

Hal itu juga telah disampaikan Pj Sekda Provinsi Jawa Timur yang juga Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur. 

Sebab, terdapat pengurangan persentase terhadap pengenaan PKB. 

Dari yang sebelumnya 1,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) menjadi 1,2 persen. 

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim juga memberikan keringanan sebesar 24,7 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor kepemilikan pribadi. 

Sebagai contoh, sebelum ada aturan baru, PKB untuk motor seharga Rp 20 juta sebesar Rp 300 ribu. 

Dengan aturan baru, PKB yang dibayarkan turun menjadi Rp 181 ribu. 

Kemudian, ditambah opsen PKB sebesar 66 persen dari nominal PKB. 

Sehingga opsen yang wajib dibayar sekitar Rp 119 ribu. 

Dengan demikian, total pembayaran menurut aturan baru juga sebesar Rp 300 ribu. 

Nilai tersebut sama dengan aturan lama sebelum pemberlakuan opsen. (yun/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Opsen #Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) #Kabupaten Malang #pendapatan asli daerah (PAD) #Bertambah #sektor pajak