Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Enam Pemilik Warung Kopi Cetol Gondanglegi Malang Jadi Tersangka

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 21 Januari 2025 | 18:20 WIB
PEKERJAKAN ANAK: Enam tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) digiring menuju tempat konferensi pers di Mapolres Malang kemarin (20/1). NAHDIYATUL AFFANDIYAH/ RADAR MALANG
PEKERJAKAN ANAK: Enam tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) digiring menuju tempat konferensi pers di Mapolres Malang kemarin (20/1). NAHDIYATUL AFFANDIYAH/ RADAR MALANG

KABUPATEN – Polres Malang akhirnya bertindak tegas terhadap beroperasinya warung kopi cetol di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi. 

Enam pemilik warung ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Kemarin (20/1), keenam tersangka dipamerkan ke hadapan awak media di Mapolres Malang.

Empat tersangka merupakan warga Kecamatan Pagelaran. 

Yaitu laki-laki bernama Saiful, 41, warga Desa Brongkal dan Suliswanto, 38, warga Desa Banjarejo. 

Dua tersangka lain adalah wanita bernama Iswantini, 54, warga Desa Sidorejo dan Siti Hapsiyah, 54, warga Desa Banjarejo. 

Sementara dua tersangka terakhir adalah Lulu Yanti, 20, warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Reni Sujiati, 53, warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi. 

“Para tersangka merekrut anak-anak menjadi pelayan warung kopi dengan gaji Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta,” ujar Kasatreskirm Polres Malang AKP Muchammad Nur. 

Total sudah tujuh anak yang dipekerjakan. 

Usianya antara 14 sampai 17 tahun. 

Mereka berasal dari beberapa kecamatan, seperti Wagir, Wonosari, Pagak, Wajak, dan Dampit. 

Bahkan ada satu anak yang berasal dari Kecamatan Sukun, Kota Malang. 

Seluruh korban berstatus tidak sekolah. 

Selain itu, tidak ada satu pun dari orang tua mereka yang mengetahui anaknya bekerja menjadi pramusaji di Kopi Cetol. 

Anak-anak itu ditemukan sedang melayani pelanggan pada Sabtu, 4 Januari 2025. 

Mereka memiliki dua jam kerja. Yaitu pukul 09.00 sampai 15.30 bekerja di warung kopi cetol di Pasar Gondanglegi. 

Kemudian pukul 18.30 sampai tengah malam di rumah masing masing tersangka. 

”Anak-anak itu rata-rata ditampung di rumah tersangka,” lanjut Nur. 

Tempat yang digunakan pada shift malam adalah warung kopi cetol di dekat rumah masing-masing tersangka. 

Seluruhnya berada di Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Pagelaran. 

Polisi menemukan terdapat praktik asusila di warung kopi tersebut. 

“Para tersangka sudah tahu kalau korban adalah anak di bawah umur, tapi tetap mempekerjakan mereka,” lanjut Nur. 

Akibatnya, keenam tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. 

Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. 

Mereka juga dijerat pasal 88 jo pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. (aff/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Polres Malang #warung kopi cetol #Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) #malang #gondanglegi #anak-anak #Pemilik #Terbukti