Oknum Pejabat Disdik Kabupaten Malang Terjerat Pungli DAK
Mahmudan• Minggu, 26 Januari 2025 | 00:10 WIB
Grafis Dugaan Pungli DAK. (FARIZZA/RADAR MALANG)
Puluhan Kasek Diminta Setor hingga Rp 1,6 Juta
“Masing-masing Kasek beda nominal pungutannya. Ada yang diminta setor Rp 600 ribu, Rp 1 juta, hingga Rp 1,6 juta.”
Asep Suriaman
Direktur Eksekutif Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek)
KEPANJEN – Aroma korupsi berembus di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang.
Salah satu pejabat yang membawahi SD diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK).
Informasinya, setiap SD penerima DAK diminta menyetorkan sejumlah uang.
Nominalnya bervariasi.
Kasus dugaan pungli tersebut mencuat saat sekitar 20 kepala sekolah (Kasek) melapor ke Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) pada awal Januari lalu.
“Masing-masing Kasek beda nominal pungutannya. Ada yang diminta setor Rp 600 ribu, Rp 1 juta, hingga Rp 1,6 juta,” ucap Direktur Eksekutif Pusdek Asep Suriaman kemarin (24/1).
Dia mengatakan, kasek yang melapor tersebut dari beberapa kecamatan, seperti Bantur, Pagak, Gondanglegi, dan Singosari.
Selain dugaan pungli, Asep duga menengarai adanya pelanggaran lain.
Sesuai ketentuannya, DAK tersebut dikerjakan menggunakan sistem swakelola.
Namun temuan Pusdek mengungkap adanya monopoli dari salah satu CV.
Atas laporan kasek tersebut, Pusdek mengonfirmasi kabar tersebut ke kepala disdik Kabupaten Malang Suwadji.
Surat permohonan konfirmasi yang dilayangkan pada 16 Januari lalu itu sudah dijawab oleh pihak disdik.
Versi Asep, disdik tidak membantah adanya pungutan tersebut.
Kemarin (24/1), jawa pos radar kanjuruhan juga mengonfirmasi kabar tersebut.
Kepala Disdik Kabupaten Malang Suwadji tidak membantah adanya kabar dugaan pungli yang menjerat bawahannya.
“Kami juga sudah bersurat pada inspektorat dan akan ditangani langsung oleh mereka,” ujar Suwadji kemarin.
Suwadji mengatakan, Inspektorat Kabupaten Malang sudah memeriksa oknum pejabat yang dilaporkan pungli tersebut.
Namun Suwadji mengaku tidak bisa membeberkan hasil dari pemeriksaan inspektorat.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo Nurcahyo membenarkan adanya pemeriksaan oknum pejabat disdik yang tersandung kasus dugaan pungli DAK.
“Atas perintah Bupati (H M. Sanusi), sudah kami tindak lanjuti, tapi masih banyak berkas dan saksi yang harus kami periksa,” ujar Nurcahyo.
Nurcahyo mengatakan, jika terbukti melakukan pungli, pejabat tersebut akan dijatuhi sanksi yang sepadan.
Namun apabila tidak terbukti, dia mengatakan, artinya saksi atau berkas yang dilampirkan kurang kuat.
“Kami akan panggil pihak-pihak yang bersangkutan, termasuk menanyakan apakah ada saksi-saksi dan bukti lain yang bisa diperiksa,” pungkas Nurcahyo. (aff/dan)