Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Satpol PP Kabupaten Malang Segera Lakukan Penertiban Anjal-Gepeng

Mahmudan • Rabu, 29 Januari 2025 | 00:25 WIB
MERESAHKAN: Seorang pengamen beraksi di simpang empat Jalan A. Yani, Kepanjen. Mereka menyatroni mobil pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan roda dua yang melintas INDAH MEI YUNITA/RADAR KANJURUHAN
MERESAHKAN: Seorang pengamen beraksi di simpang empat Jalan A. Yani, Kepanjen. Mereka menyatroni mobil pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan roda dua yang melintas INDAH MEI YUNITA/RADAR KANJURUHAN

KEPANJEN – Keberadaan anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) yang kerap meminta-minta di persimpangan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Dalam waktu dekat, Satpol PP Kabupaten Malang akan menertibkan mereka. 

Sebenarnya, penertiban sudah dilakukan beberapa kali, namun hasilnya belum maksimal. 

“Kami sudah pernah menertibkan, tapi mereka lari. Waktu itu penertiban di daerah Pakis,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang beberapa waktu lalu. 

Pihaknya sudah menerima keluhan dari masyarakat terkait keberadaan anjal dan gepeng. 

Karena itu, penertiban akan dilakukan secara maksimal, apalagi aktivitas mereka melanggar Perda Kabupaten Malang, Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. 

Yakni dalam pasal 10 poin b disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pungutan berupa uang terhadap kendaraan pribadi, angkutan umum, dan angkutan barang yang melintas di jalanan. 

“Pengamen boneka itu cukup banyak. Mereka punya rumah sementara di sekitar Pasar Sumedang, Kepanjen,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu. 

Pihaknya sudah mengarahkan anjal dan gepeng untuk meninggalkan rumah sementara tersebut. 

Bagi warga Kabupaten Malang, Satpol PP akan bersurat ke camat setempat untuk diteruskan ke desa. 

Dari desa kemudian diarahkan untuk memantau kegiatan pengamen tersebut supaya tidak kembali. 

Selain itu, dia mengatakan, anjal gepeng juga kerap ditemui di jalan utama Pakis, persimpangan lampu traffic light Bululawang, dan persimpangan lampu traffic light Kepanjen. 

Meski dilakukan penertiban, anjal gepeng tersebut tidak akan ditangkap. 

“Dinas sosial (dinsos) kami belum memiliki shelter. Seandainya ada shelter, kami bisa tangkap terus masukkan ke shelter,” kata Mando. 

Sehingga anjal dan gepeng yang sudah ditertibkan akan dikoordinasikan dengan camat setempat. 

Itu bagi yang berdomisili di Kabupaten Malang. 

Tapi bagi anjal dan gepeng asal luar kota, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) terkait. (yun/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#anak jalanan #Pemkab #Kabupaten Malang #menertibkan #Satpol PP #gelandangan dan pengemis