Masa Kerja Tuntas, Tak Ada Pelanggaran Kode Etik
KEPANJEN - Proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2024 telah berakhir.
Masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Malang pun tuntas.
Kemarin (27/1), masa keanggotan mereka dibubarkan.
Pembubaran dilaksanakan di GOR Kanjuruhan, Kepanjen.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 165 personel PPK, 99 personel sekretariat PPK, 1.170 personel PPS, dan 1.170 orang sekretariat PPS.
“Hari ini (kemarin, 27/1) bertepatan dengan akhir masa tugas PPK dan PPS untuk pilkada. Kami lakukan seremonial karena dulu ada pelantikan,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika kemarin.
Selain pembubaran, KPU Kabupaten Malang juga menyerahkan piagam penghargaan kepada PPK dan PPS.
Penerima penghargaan tersebut adalah petugas yang memiliki tingkat partisipasi tertinggi dalam menyelesaikan SPJ terbaik, laporan kinerja terlengkap, dan pengelolaan logistik terbaik.
Secara umum, Dika menyebut, para badan adhoc sudah melaksanakan tugas dengan baik.
”Tidak ada masalah yang berujung pada pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, dan lain-lain. Artinya teman-teman tertib tidak ada masalah,” kata dia.
Setelah penghitungan suara, KPU Kabupaten Malang masih harus melaksanakan penetapan pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) terpilih.
Yakni pasangan calon (paslon) nomor urut 1 H M. Sanusi dan Lathifah Shohib (Salaf).
Karena sempat ada gugatan dari paslon nomor urut 2 Gunawan Wibisono dan dr Umar Usman (GUS), namun gugatan tersebut telah dicabut.
”Setelah sidang MK (Mahkamah Konstitusi) tentang pencabutan gugatan, baru kami lakukan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Dika.
Sidang MK rencananya akan digelar pada awal Februari depan. Dia menegaskan, untuk pelantikan, masih harus menunggu jadwal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, terdapat dua opsi rencana pelantikan bupati terpilih yang di daerahnya terdapat sengketa.
Yakni pada 21 April 2025 setelah sengketa MK atau 24 Maret 2025 dengan dismissal MK.
Putusan dismissal adalah putusan yang menyatakan gugatan yang diajukan tidak diterima atau tidak berdasar.
Putusan tersebut merupakan hasil dari proses penyaringan perkara atau dismissal process. (yun/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana