Legislator Prediksi Februari Ada Mutasi
KEPANJEN – Kekosongan kursi ratusan Kepala Sekolah (Kasek) di Bumi Kanjuruhan bakal segera teratasi.
Pengisiannya tidak perlu menunggu enam bulan setelah pelantikan bupati-wakil bupati Malang terpilih H M. Sanusi-Lathifah Shohib.
Pengisian sekitar 302 jabatan kosong bisa dilakukan saat ini juga.
Sebab, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah merestui Bupati Malang H M. Sanusi jika ingin melantik ratusan calon Kasek baru.
Sebab, izin dari Mendagri sudah turun sejak pertengahan Januari lalu.
Dalam surat bernomor 100.2.2.6/0520/ OTDA itu dijelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi persetujuan tertulis untuk pengangkatan 320 kasek.
Namun calon kasek yang diangkat harus memenuhi persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kasek.
“Dalam waktu dekat, 320 orang Kasek itu akan dilantik. Prediksi saya, mungkin Februari depan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq kemarin (26/1).
Menurut dia, pelantikan Kasek sangat mendesak.
Sebab, pada pertengahan 2025 depan akan ada kelulusan siswa SD maupun SMP.
Sehingga diperlukan tanda tangan Kasek di ijazah.
“Waktu mengajukan surat ke Mendagri RI, kami menyampaikan seperti itu (kepala sekolah nanti berkaitan dengan tanda tangan ijazah), dan akhirnya disetujui,” imbuh Ketua Fraksi Partai Gerindra itu.
Namun ketika mengajukan nama-nama Kasek yang akan dilantik, dia mengatakan, terdapat beberapa nama yang pensiun.
Sehingga perlu ada penggantian.
Hal tersebut sudah teratasi.
Sementara ini jabatan kosong tersebut dipimpin pelaksana tugas (plt).
Itu sesuai Keputusan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek RI Nomor 4338/B.B1/ HK.03.01/2024 tentang petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Terdapat beberapa persyaratan untuk guru ditunjuk sebagai Plt Kasek.
Antara lain diutamakan dari satuan pendidikan yang terjadi kekosongan Kasek dan guru yang sudah memiliki sertifikat guru penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) calon Kasek.
Paling rendah menduduki jabatan guru ahli pertama dan memiliki sertifikat pendidik.
Serta memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, maupun komunitas pendidikan.
Selain pengangkatan Kasek, Zia mengatakan, pengangkatan dua kepala puskesmas (Kapus) juga telah mendapat persetujuan Mendagri.
Yakni drg Dewi Aminah Yuni Rosa fiana dan drg Nuryani Mubayyin.
Dalam surat itu juga menyebutkan bahwa pengangkatan dan pelantikan 234 pejabat fungsional dan 20 koordinator wilayah (korwil) di lingkungan dinas pendidikan (disdik) kecamatan dapat dilakukan.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak perlu mendapat persetujuan tertulis Mendagri RI.
“Kalau untuk eselon II memang masih menunggu enam bulan setelah pelantikan bupati wakil bupati,” kata Zia Sebelumnya diberitakan, 320-an kursi kepala lembaga pendidikan di Kabupaten Malang kosong.
Di antaranya jabatan Kasek SD dan SMP, korwil, dan pengawas.
Kekosongan jabatan tersebut berlangsung sejak 2024 lalu.
Namun bupati Malang H M. Sanusi tidak bisa langsung melantik calon Kasek baru sebagai penggantinya tanpa izin dari Kemendagri.
Jika tidak ada izin dari Kemendagri, pelantikan bisa dilakukan setelah enam bulan pelantikan bupati dan wakil bupati Malang terpilih, yakni H M.
Sanusi dan Lathifah Shohib. (yun/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana