Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

320 Guru Promosi Jadi Kepala Sekolah di Kabupaten Malang

Mahmudan • Sabtu, 1 Februari 2025 | 00:45 WIB
FARIZZA/RADAR MALANG
FARIZZA/RADAR MALANG

“Senin (3/2) mereka (calon Kasek) akan dilantik. Sudah kami agendakan. Sebelumnya terhalang hari libur.” 

H M. SANUSI
Bupati Malang

Bupati Sanusi Jadwalkan Pelantikan Pekan Depan 

KEPANJEN - Kekosongan 320 kursi Kepala Sekolah (Kepsek) SD-SMP yang berlangsung sejak tahun lalu, kini segera terisi.

Jika tidak ada aral, pelantikan akan dilaksanakan pekan depan. 

Dengan demikian, akan ada 320 guru yang dipromosikan menjadi Kasek. 

FARIZZA/RADAR MALANG
FARIZZA/RADAR MALANG

”Senin (3/2) mereka (calon Kasek) akan dilantik. Sudah kami agendakan. Sebelumnya terhalang hari libur,” ujar Bupati Malang H M. Sanusi setelah menghadiri peringatan Isra’ Mi’raj di Pendapa Agung Kabupaten Malang kemarin (30/1). 

Sanusi mengagendakan pelantikan setelah mendapat restu dari kementerian dalam negeri (Kemendagri) RI. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengirimkan surat ke Pemkab Malang. 

Surat dengan nomor 100.2.2.6/0520/OTDA turun pada pertengahan Januari 2025 lalu. 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Mendagri RI memberikan persetujuan tertulis untuk pengangkatan ratusan Kasek. 

Syaratnya, guru yang dipromosikan menjadi Kasek sudah memenuhi persyaratan. 

Selain itu, mekanismenya juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kasek. 

Sanusi menilai, pelantikan Kasek baru sangat urgensi. 

Sebab pada pertengahan tahun depan, lanjutnya, ada kelulusan siswa SD maupun SMP. 

Sehingga diperlukan tanda tangan Kasek definitif di ijazah masing-masing siswa. 

Lebih lanjut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengem bangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah memaparkan, pelantikan memang baru dapat dilaksanakan. 

Sebab sebelumnya terhalang Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU. 

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa bupati dilarang melakukan penggantian pejabat pada enam bulan dilantik sampai akhir menjabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri RI. 

“Kami sudah mengajukan sejak tiga bulan lalu, tapi baru kemarin sebelum libur panjang itu surat persetujuannya turun. Nama-namanya juga sudah ada,” kata Nurman kemarin. 

Selama ini kursi Kasek yang kosong diisi Pelaksana Tugas (Plt). 

Itu sesuai dengan Keputusan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek RI Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah. 

Di sisi yang lain, anggota DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir menyesalkan belum dilantiknya ratusan Kasek baru. 

Padahal surat izin dari Kemendagri sudah turun sejak pertengahan Januari lalu. 

Oleh karena itu, legislator mendorong bupati Malang H M. Sanusi segera melakukan pengisian terhadap ratusan kursi Kasek kosong. 

”Padahal sarana sudah ada,” kata Adeng, sapaan akrab Abdul Qodir. 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memaparkan kronologi banyaknya kursi kasek SD SMP yang kosong. 

Mulanya, persoalan terungkap setelah ada laporan dari Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) ke ketua DPRD. 

Surat pengaduan tersebut ditembuskan ke fraksi fraksi di DPRD. 

”Kami menyikapi dengan mengundang sekda dan perangkat dinas terkait untuk membahas ini (kekosongan ratusan kasek),” kata Adeng. (yun/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Kasek #kepala sekolah #guru #Kabupaten Malang #kepsek #kursi