Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Eks Kades Wadung Kabupaten Malang Tetap Dibui 4 Tahun

Mahmudan • Minggu, 2 Februari 2025 | 00:30 WIB
Ilustrasi Penjara (Freepik)
Ilustrasi Penjara (Freepik)

KEPANJEN - Upaya banding yang dilakukan Suhardi, 68, tak meringankan hukumannya.

Eks Kepala Desa (Kades) Wadung yang dijerat kasus korupsi Dana Desa (DD) itu tetap divonis 4 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Info yang kami dapat, putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya sudah putus 23 Januari lalu,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Yandi Primanandra SH MH ketika dihubungi kemarin.

Seperti diberitakan, Suhardi dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji.

Korupsi terjadi dalam kurun tiga tahun, yakni 2017-2019.

Saat itu Suhardi menjabat Kades Wadung.

Modusnya adalah membuat kegiatan fiktif.

Yakni dengan tidak membuat laporan atau surat pertanggungjawaban (SPJ) dari sekitar 54 realisasi belanja.

Di antaranya proyek pembangunan toilet kamar mandi, tembok penahan tanah (TPT), pekerjaan rabat beton, pembelian gazebo, kipas angin, laptop dan lain sebagainya.

Atas kasus tersebut, majelis hakim PN Tipikor memvonis Suhardi bersalah, sehingga dikenai hukuman 4 tahun penjara.

Suhardi yang keberatan dengan vonis tersebut mengajukan banding ke PT.

Hakim ketua Elang Prakoso Wibowo SH MH menyatakan bahwa putusan PN Tipikor Surabaya pada 19 Desember 2024 lalu itu dikuatkan.

Yang artinya, Suhardi tetap dihukum 4 tahun penjara.

Ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 646,2 juta.

Bila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka diganti penjara selama 2 tahun.

Yandi menyebut, vonis tersebut masih jauh dari tuntutan jaksa.

Yang pada 21 November 2024 lalu menuntut Suhardi dengan 6 tahun penjara.

Ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Untuk uang pengganti kerugiannya tetap Rp 646,2 juta. Subsidernya 3 tahun penjara,” ujar dia.

Untuk langkah selanjutnya, apakah jaksa akan maju Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak, melihat dulu apakah berkas salinan putusannya sudah diterima atau tidak.

“Saya cek dulu ya, nanti kami kabari lebih lanjut,” tandas dia. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#kades wadung #Penjara #korupsi dana desa #Vonis 4 Tahun #tindak pidana korupsi