Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Usul ASN Pemkab Malang Wajib Zakat ke Baznas

Mahmudan • Minggu, 2 Februari 2025 | 00:35 WIB
Photo
Photo

 

Potensi Pendapatan hingga Rp 200 Juta

“Mungkin bisa sampai Rp 50 ribu per orang. Beras sekarang juga mahal.”

KH Khoirul Hafidz F. Ketua Baznas Kabupaten Malang

KEPANJEN - Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim yang berdinas di Pemkab Malang tidak bisa menyalurkan zakat fitrah semaunya.

Ramadan depan, zakat fitrah tersebut harus disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Hal itu berlaku jika nanti Bupati Malang H M. Sanusi mengeluarkan surat edaran (SE) ketentuan zakat fitrah ASN.

Ketua Baznas Kabupaten Malang KH Khoirul Hafidz Fanani mengatakan, pihaknya berencana mengusulkan aturan zakat fitrah ASN.

Tujuannya agar Sanusi bersedia mengeluarkan SE yang mewajibkan ASN menyalurkan zakat fitrah ke Baznas.

Batas waktu pengumpulannya lebih terbatas dibandingkan zakat mal.

“Sebelum salat Idul Fitri, zakat fitrah harus tersalur semua.

Kalau kami, seringnya ya H-1 atau H-2 Idul Fitri it sudah mulai penyaluran,” kata Hafidz kemarin.

Zakat tersebut dibayarkan dalam bentuk uang.

Nominalnya masih belum ditentukan.

Photo
Photo

Berkaca pada 2024 lalu, nominal zakat fitrah mencapai Rp 45 ribu per orang.

Namun dengan adanya kenaikan harga bahan pokok, nominalnya dapat meningkat pada 2025.

Pembayarannya dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai (QRIS).

“Mungkin bisa sampai Rp 50 ribu per orang.

Beras sekarang juga mahal,” imbuhnya.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang, jumlah ASN yang beragama Islam pada 2023 lalu mencapai 13.342 jiwa.

Dengan demikian, potensi zakat fitrah di Kabupaten Malang mencapai Rp 200 juta.

 Jumlah tersebut kemungkinan bertambah pada 2025 karena ada penambahan ASN dari pengangkatan PPPK pada 2024.

“Jika pembayarannya dengan uang, pembagian zakat fitrah juga dalam bentuk uang,” ucap Hafidz.

Zakat fitrah tersebut dibagikan kepada delapan golongan penerima zakat.

Di antaranya fakir dan miskin.

Untuk diketahui, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau hasil usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan miskin adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya, meskipun memiliki pekerjaan dengan pendapatan yang sedikit.

Pada 2024 lalu, perolehan Baznas Kabupaten Malang mencapai Rp 11,6 miliar.

Tahun ini pihaknya menargetkan dengan nominal yang sama.

Sekitar 70 persen diantaranya berasal dari zakat mal.

Sedangkan 30 persen berasal dari infaq.

Perolehan tersebut untuk beberapa program.

Seperti bedah rumah yang pada 2024 lalu terealisasi 472 unit dengan nominal masing-masing Rp 15 juta.

Tahun ini bedah rumah ditarget mencapai 500 unit. (yun/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Zakat #ramadhan #ASN #Pemkab Malang #Baznas