“Kami sudah bersurat ke Mendagri RI. Komunikasi dengan DPRD Kabupaten Malang untuk follow up surat tersebut juga sudah dilakukan.”
Nurman Ramdansy
Pelaksana harian (Plh) Sekda Kabupaten Malang
Tak Ada Restu Mendagri, Masa Tugas Plt Terlalu Lama
KEPANJEN - Sebelas jabatan eselon II Pemkab Malang masih kosong.
Kekosongan posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) karena pejabat sebelumnya purnatugas, mengundurkan diri, hingga meninggal dunia.
Selama ini jabatan tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Dari sebelas kursi eselon II yang kosong, enam diantaranya sudah berlangsung enam bulan lebih.
Keberadaan plt di enam perangkat daerah (PD) tersebut menabrak ketentuan dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebab, SE dengan nomor 1/ SE/I/2021 menjelaskan bahwa masa tugas Plt maupun Plh paling lama 3 bulan dan bisa diperpanjang lagi paling lama 3 bulan, sehingga totalnya 6 bulan.
”Ketentuannya memang dua kali perpanjangan per tiga bulan, tetapi kondisional,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah kemarin (3/2).
”Kami selalu melapor terkait kondisi tersebut dan dimaklumi oleh Pemerintah Pusat,” tambah Nurman yang merangkap pelaksana harian (Plh) Sekda Kabupaten Malang itu.
Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Kanjuruhan terungkap nama-nama PD yang dipimpin plt lebih dari enam bulan.
Yakni plt kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), plt kepala dinas lingkungan hidup (DLH), plt kepala badan keuangan dan aset daerah (BKAD), plt kepala dinas tenaga kerja (disnaker), plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, dan plt asisten perekonomian dan pembangunan setda Kabupaten Malang.
Nurman mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mengisi jabatan kosong tersebut belum ada rekomendasi dari kementerian dalam negeri (Kemendagri).
“Kami sudah bersurat ke Mendagri RI. Komunikasi dengan DPRD Kabupaten Malang untuk follow up surat tersebut juga sudah dilakukan,” kata Nurman.
Selain itu, dia menambahkan, terdapat enam posisi JPTP yang belum ada proses seleksi sama sekali.
Yakni sekretaris daerah (Sekda), staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik, serta kepala pelaksana BPBD.
Kemudian, kepala dinas kesehatan (dinkes), kepala DLH, serta kepala dinas komunikasi dan informatika (diskominfo).
“Proses seleksi baru bisa dilaksanakan enam bulan setelah pelantikan bupati,” ucap Nurman.
Jika tidak ada aral, pelantikan bupati dan wakil bupati periode 2024-2029 akan digelar pada Februari ini.
Maka, seleksi JPTP tersebut baru bisa dilaksanakan minimal September 2025 depan. (yun/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana