KEPANJEN - Setiap bulan, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mengabulkan ratusan permohonan cerai yang diajukan pihak suami maupun istri.
Misalnya sepanjang Januari 2025 lalu.
Total ada 683 perkara perceraian yang diputus hakim.
Humas PA Kabupaten Malang M. Khairul menjelaskan, selama Januari lalu pihaknya menerima 789 permohonan cerai.
Terdiri dari 199 perkara cerai talak (laki-laki yang mengajukan) dan 590 cerai gugat (perempuan mengajukan cerai).
Tapi yang diproses hingga putusan atau dikabulkan 683 permohonan.
“Untuk permohonan yang diajukan dan diputus pada Januari lalu ada 298 perkara. Terdiri dari 77 permohonan talak, 221 permohonan gugat cerai. Yang 385 perkara lain merupakan sisa permohonan Desember 2024,” jelas Khairul.
Jumlah tersebut cenderung meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada Januari 2024, hakim memutus 433 permohonan.
Sedangkan pada Januari 2023, jumlah perkara yang diputus sebanyak 493 perkara.
Terkait penyebab perceraian, Khairul mengungkapkan tren di Kabupaten Malang nyaris tidak berubah.
Urutan pertama adalah masalah ekonomi dengan 407 perkara.
Penyebab kedua karena perselisihan secara terus menerus.
Jumlahnya 204 perkara.
Sedangkan urutan ketiga adalah minggat alias meninggalkan satu pihak dalam waktu yang lama.
Angka kasusnya 55 perkara.
“Kalau yang berkaitan dengan hukum pidana ada 2 per kara. Alasan mengajukan cerai karena salah satu pihak dipenjara. Ada juga yang karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jumlahnya empat perkara,” sebut dia.
Khairul menambahkan, setelah dilakukan pendalaman di persidangan, ada tiga pemicu utama perceraian yang terkait masalah ekonomi.
Di antaranya, salah satu pihak terjerat utang pinjaman online (pinjol).
Kemudian pihak laki-laki ketagihan judi online.
Ada juga yang terjerat kasus atau menjadi pengguna narkotika. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana