Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Penipuan: Warga Sumberkotes Ditahan karena Beli Pertalite Pakai QR Code Teman

Mahmudan • Kamis, 6 Februari 2025 | 00:30 WIB
KELABUHI PEGAWAI SPBU: Rahmad Hidayatullah, 32, warga Sumberkotes, Kecamatan Dampit di PN Kepanjen kemarin (4/2).
KELABUHI PEGAWAI SPBU: Rahmad Hidayatullah, 32, warga Sumberkotes, Kecamatan Dampit di PN Kepanjen kemarin (4/2).

KEPANJEN – Meski pembelian BBM Pertalite sudah memakai QR code, tapi masih ada orang yang bisa mengakalinya.

Itulah Rahmad Hidayatullah, 32. Pemuda asal Desa Sumberkotes, Kecamatan Dampit itu bisa membeli BBM jenis pertalite dalam jumlah besar, kemudian dijual lagi.

Padahal BBM bersubsidi itu hanya diperuntukkan bagi kalangan tertentu.

Modus yang diterapkan Rahmad untuk mengelabui petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terbilang tidak biasa.

Proses pembelian lazim dilakukan orang lain, yakni menggunakan QR code yang sudah terverifikasi di aplikasi MyPertamina.

Agar bisa membeli dalam jumlah besar, Rahmad menggunakan total 13 QR code.

Dia mengumpulkan QR code milik teman-temannya dan sebagian ditengarai palsu.

Modus tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (4/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardian Prasetya SH mengatakan, terdakwa yang bekerja sehari-hari sebagai sopir travel itu tertangkap polisi di sebuah SPBU di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi pada 2 November 2024 sekitar pukul 16.00.

Kala itu, anggota Satreskrim Polres Malang mencurigai gerak-gerik Rahmad yang kala itu menggunakan mobil Toyota Kijang buatan tahun 1987 membeli pertalite 40 liter dengan harga Rp 400 ribu.

Dia beli pakai QR code.

Tapi begitu polisi mengecek lagi, tangkinya sudah dimodifikasi.

Ada keran di bawah tangki dan terdapat selang 1,5 meter.

“Begitu dilihat lagi, di belakang mobil itu ada banyak jeriken ukuran 35 liter. Sehingga didapatkan total dia sudah membeli Pertalite sebanyak 120 liter,” terang Hardian.

Rahmad pun dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Kemudian diketahui bahwa Rahmad sudah menyalahgunakan BBM bersubsidi tersebut sejak 4 bulan sebelum ditertangkap, yakni sejak Juli 2024 lalu.

Dia biasa membeli bensin tersebut dari SPBU di wilayah Gondanglegi, Wajak, dan dekat tempat dia tinggal.

“QR code itu ada yang punya temannya, punya dia sendiri, ada juga yang ditengarai palsu,” ungkapnya.

Hardian mengungkapkan, Rahmad menjalankan bisnisnya itu ketika masa transisi dari pembelian manual ke wajib pakai QR code.

Ketika itu, banyak terjadi antrean pembelian pertalite di banyak SPBU.

Sehingga akan memakan waktu jika petugas SPBU melakukan pengecekan detail kendaraan dan data di aplikasi.

“Nah, ketika banyak antrean, dia masuk. Memanfaatkan situasi antre panjang, ketika petugas gak kober ngecek (tidak sempat melakukan pengecekan),” ujar Hardian.

Selama 4 bulan bisnis dijalankan, Rahmad sudah menikmati keuntungan Rp 2 juta.

Dia menjual bensin yang harga pasarannya Rp 10 ribu itu ke warung dan toko kelontong dengan banderol Rp 10.850 per liter.

Atas perbuatannya, Rahmad dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#BBM #dampit #KEPANJEN #Penipuan #QR Code #bbm bersubdi #Beli Pertalite #BBM Pertalite #Pertalite