KEPANJEN - Untuk kali kedua, Bos Gea Massage, Siska, 53 berurusan dengan hukum.
Setelah mendekam di penjara selama 9 bulan pada 2019 lalu, kini dia menghadapi masalah serupa.
Diadili lantaran diduga menjalankan bisnis prostitusi terselubung.
Kemarin (4/2), perempuan asal Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan satu tahun penjara.
Perempuan yang biasa disebut Mami Gea itu ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jatim pada 4 Oktober 2024 lalu.
Kala itu polisi menggeledah panti pijat Gea Massage di Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua terapis.
Di lokasi juga terdapat perlengkapan pijat seperti lotion, tisu, dan kondom.
“Ada juga uang tunai Rp 450 ribu dari saku terdakwa. Itu setoran dari para terapis,” kata JPU Anjar Rudi Admoko SH MH setelah sidang.
Dalam bisnis yang dijalani sejak belasan tahun lalu itu, Mami Gea mempekerjakan lima terapis.
Semuanya perempuan berusia di atas 30 tahun.
Ada 8 kamar pijat yang disediakan di ruko dua lantai tersebut.
Untuk tarifnya, sekali pijat dibanderol Rp 150 ribu.
Tapi pelanggan bisa meminta layanan plusplus seperti handjob, blowjob, dan berhubungan intim.
Satu kali main dihargai Rp 300 ribu.
Jika ditambah pijat menjadi Rp 450 ribu.
Anjar mengatakan, Gea Massage sudah pernah digerebek polisi sebelumnya.
Yakni pada 2019 lalu.
Mami Gea juga sudah pernah dihukum penjara 9 bulan pada waktu itu, atas pelanggaran pasal 296 KUHP tentang Memudahkan Perbuatan Cabul.
Saat persidangan, Mami Gea beralasan membuka bisnis tersebut lantaran faktor ekonomi.
“Dia bilang karena kebutuhan alias ekonomi,” sebut pria yang menjabat sebagai Kasubsi Prapenun tutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tersebut.
Mami Gea tak berbicara banyak setelah pembacaan tuntutan tersebut.
Dia meminta hakim menunda sidang untuk pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana