KABUPATEN - Selama 15 tahun ke depan waktu Wahyudi, 40, warga Desa Srigading, Kecamatan Lawang bakal dihabiskan di penjara.
Kemarin (6/2), hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen memvonis dia dengan hukuman selama itu akibat kasus pembunuhan pada 23 Agustus 2024.
Wahyudi diketahui telah membunuh temannya sendiri, Yesus Rejau, 40, setelah pesta minuman keras (miras).
Sidang pembacaan putusan kasus itu dilakukan di ruang sidang Kartika PN Kepanjen. Sidang tersebut berlangsung sangat singkat.
Dimulai pada pukul 14.29, dan hanya berlangsung dua menit.
Itu karena anggota majelis hakim Ahmad Ihsan Amri SH hanya membacakan putusan pada amar intinya saja.
Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP yang tertera dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terbukti sepenuhnya.
”Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Ihsan.
Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi pada pukul 20.00 di sekitar rumah Wahyudi di Desa Srigading.
Sebelumnya, terdakwa bersama korban dan lima orang lainnya sedang berpesta miras oplosan.
Alkohol 90 persen dicampur dengan minuman cola.
Di tengah pesta tersebut, tiba-tiba istri Wahyudi yang bernama Eka Wijiati datang dan marah-marah karena aktivitas mabuk-mabukan itu.
Cekcok antara pasangan suami istri (pasutri) itu pun terjadi. Korban mencoba untuk menenangkan keduanya.
Namun karena situasi sedang panas, terdakwa tidak terima dengan hal itu.
Melihat itu, Didik, salah satu peserta pesta miras membawa korban ke rumahnya.
Rumah Didik tak jauh dari rumah Wahyudi.
Tak tak lama setelah itu, tiba-tiba Wahyudi mendatangi rumah Didik.
Sambil membawa sebuah piring kaca dan satu balok kayu dengan panjang 80 sentimeter.
”Pertama piring dilempar, tidak kena, kemudian kepala korban dipukul kayu sekali dengan sangat kuat sampai tidak sadarkan diri,” ucap JPU Nurkhoyyin SH MH dalam berkas dakwaannya.
Korban langsung dibawa ke Klinik Dokter 24 Jam Sidodadi Warase, yang ada di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang.
Namun karena tidak bisa rawat inap, Yesus dibawa ke RSUD Lawang.
Selang satu hari kemudian, Yesus dinyatakan meninggal karena tulang tengkoraknya pecah. (biy/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana