Polisi Buru Pelaku Vandalisme ”Adili Jokowi” di Kabupaten Malang

Mahmudan • Dipublikasikan Sabtu, 8 Februari 2025 | 18:25 WIB
ANCAMAN PIDANA: Gerbang menuju Kota Kepanjen sebelumnya terdapat coretan vandalism ”Adili Jokowi” sudah dibersihkan oleh petugas kepolisian kemarin (7/2). (NAHDIATUL AFFANDIAH/RADAR MALANG)
ANCAMAN PIDANA: Gerbang menuju Kota Kepanjen sebelumnya terdapat coretan vandalism ”Adili Jokowi” sudah dibersihkan oleh petugas kepolisian kemarin (7/2). (NAHDIATUL AFFANDIAH/RADAR MALANG)

KABUPATEN - Aksi vandalisme bernada politik yang muncul di sejumlah lokasi strategis di Kepanjen, Kabupaten Malang menuai perhatian publik.

Coretan yang bertuliskan ”Adili Jokowi!” menggunakan cat semprot merah ditemukan di beberapa fasilitas umum hingga kantor partai politik (parpol).

Totalnya ada tiga titik.

Tulisan pertama ada di tugu perbatasan memasuki Kota Kepanjen, tepatnya di Jalan Raya Mojosari, Dusun Dawuhan, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen.

Tulisan serupa juga ditemukan di tembok gang masuk Dusun Segengeng, Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji.

Lalu ada juga di kantor DPC Hanura Kabupaten Malang, DPC PPP Kabupaten Malang, dan DPD Nasdem Kabupaten Malang.

Pihak kepolisian mulai menyelidiki pelaku vandalisme yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Seluruh bukti sudah dikumpulkan aparat kepolisian untuk memburu keberadaan dan identitas pelaku.

Mulai foto lokasi kejadian hingga rekaman CCTV saat pelaku beraksi.

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto memaparkan, vandalisme tersebut sudah terlihat sejak tiga hari lalu.

Ditemukan pertama pada hari Rabu lalu (5/2).

Dadang menegaskan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku dari aksi vandalisme ini.

“Kami mengerahkan tim khusus untuk mengumpulkan bukti, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi yang menjadi sasaran aksi,” ujar Dadang.

Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Mulai dari pemerintah desa (pemdes) hingga warga sekitar.

Dadang mengatakan, pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku vandalisme sesuai dengan hukum yang berlaku.

Yaitu KUHP Pasal 489 Ayat 1.

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung.

”Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Sementara lokasi Vandalisme sudah diperbaiki oleh petugas. (aff/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
Sumber : Radar Malang
polisi kerusakan fasilitas umum Kabupaten Malang pelaku vandalisme