KEPANJEN - Gara-gara tergiur upah Rp 100 ribu, Ardana Fergi Alamsyah, 24, masuk ke dalam jeruji besi.
Pemuda asal Desa Mulyorejo, Kecamatan Ngantang dipenjara 13 tahun atas kasus peredaran sabu-sabu seberat 6,21 gram.
Ardana ditangkap anggota Satreskoba Polres Batu pada 19 September 2024 lalu di rumahnya.
Dalam penggeledahan malam hari, polisi menyita 10 poket sabu-sabu dengan berat bersih 6,21 gram.
Juga satu pack plastik klip, ponsel, timbangan elektrik, dan satu sendok kecil yang terbuat dari sedotan.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kamis lalu (7/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmuning SH memaparkan, semua barang tersebut berasal dari seseorang yang bernama Londo (DPO).
Antara Ardana dan Londo sudah menjalin bisnis haram sejak Februari 2024.
Kala itu, Ardana butuh pekerjaan untuk mencukupi kebutuhannya kesehariannya.
Sebab saat itu dia sedang menganggur.
Londo kemudian menawari pekerjaan sebagai kurir sabu-sabu.
“Upahnya Rp 100 ribu per gram barang yang diedarkan. Terdakwa menyetujuinya,” kata Darmuning.
Ardana sudah berkali-kali menaruh ranjauan sabu sabu semenjak perjanjian itu.
Setelah dia menerima barang, ia akan membaginya dalam poket kecil.
Ukurannya antara 0,07 gram sampai 2,04 gram per poket.
“Agustus saja dia sudah 16 kali dia meranjau di sekitar Mulyorejo, Kecamatan Ngantang,” imbuh Darmuning.
Barang bukti 6, 21 gram yang ditemukan polisi di rumahnya adalah sisa dari transaksi terakhir Ardana dengan Londo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dalam sidang menyatakan bahwa Ardana bersalah karena menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Dia dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata anggota majelis hakim Ahmad Ihsan Amri SH. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana