KEPANJEN – Kesadaran pengendara, terutama kendaraan bermotor, untuk tertib berlalu lintas masih rendah. Hal itu terlihat dari tingginya pelanggar yang terjaring Operasi Keselamatan Semeru 2025.
Dalam dua hari saja, 10-11 Februari 2024, Satlantas Polres Malang menjaring 1.469 pelanggar. Semuanya hanya dijatuhi sanksi teguran saja. ”Mayoritas pengendara sepeda motor yang tak memakai helm,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Malang Ipda Andi Agung kemarin (11/2).
Pelanggaran terbanyak kedua adalah pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Totalnya ada 352 pelanggar. Kemudian dilanjut dengan pengendara yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni 183 pengendara. “Ribuan kendaraan itu kami tegur secara presisi saja,” kata dia.
Sebab tujuan utama operasi keselamatan adalah menekankan kepatuhan pengendara pada aturan lalu lintas. Namun pengendara yang melanggar dicatat dan bisa saja terkena tilang di kemudian hari apabila ketahuan mengulangi kesalahan yang sama. Operasi keselamatan tersebut dilakukan demi menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri. Dilaksanakan dalam waktu 14 hari, pada 10-23 Februari 2025.
Ada sepuluh pelanggaran prioritas yang akan ditertibkan. Di antaranya berboncengan lebih dari satu untuk sepeda motor, berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus, pengendara di bawah umur, hingga menerobos lampu merah.
Kelima pelanggaran lain adalah berkendara dengan mabuk, tidak menggunakan helm bagi pengemudi sepeda motor, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, menggunakan knalpot brong, serta menggunakan ponsel saat berkendara. Pengetatan peraturan lalu lintas itu demi menciptakan kondisi yang tenang jelang Hari Raya. “Ada lima pelanggaran lagi yang banyak dilakukan oleh pengendara di Kabupaten Malang,” lanjut Andi. Yaitu menerobos traffic light sebanyak 94 pengendara. Sekitar 73 pengendara juga ketahuan melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Sementara itu, tiga pelanggaran lain yang banyak diterobos pengendara adalah tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Jumlah yang terjaring akibat tidak memasang TNKB ada 49 kendaraan. Kemudian 28 pengemudi roda empat tidak memakai sabuk pengaman. Terakhir, 62 pengendara tercatat tidak memakai perlengkapan kendaraan seperti spion. (aff/dan)
Editor : Mahmudan