KEPANJEN – Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu masih menyisakan persoalan. Kemarin (12/2), Yayasan Keluarga Tragedi Kanjuruhan (YKTK) dan perwakilan keluarga korban mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPRD Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kepanjen.
Dalam RDPU yang digelar pukul 13.00 hingga 15.30, mereka menyampaikan tuntutan dari keluarga korban. Mulai tindak lanjut proses hukum terhadap pelaku yang mengakibatkan hilangnya ratusan nyawa, hingga tuntutan ganti rugi Rp 17,5 miliar. ”Dalam persidangan, pihak Arema FC sudah menyampaikan bahwa donasi yang diberikan itu sama dengan ganti rugi, sekaligus asuransi bagi korban," kata Ketua YKTK Devi Athok di sela RDPU kemarin.
Menurut Devi, ganti rugi tersebut sebenarnya bentuk asuransi dari klub ke penonton di Stadion Kanjuruhan. Namun pada saat pertandingan 2022 lalu, karcis yang dibeli penonton tidak tercantum asuransi. Karena itu, pihaknya menagih janji lama yang disampaikan pihak manajemen jauh sebelum tragedi 1 Oktober 2022.
”Dulu manajemen Arema tahun 2018 berjanji bahwa penonton akan dilindungi asuransi, tapi sampai terjadinya tragedi hal itu tidak diterapkan. Kemudian mereka mengatakan kembali bahwa asuransi akan diterapkan ke pertandingan berikutnya," ujar Devi.
Dalam rapat tersebut juga disinggung soal pengelolaan museum dan monumen tragedi Kanjuruhan. Dalam pertemuan 28 Mei 2024 dengan Forkopimda dan Polres Malang, YKTK ditunjuk sebagai pengelola, namun belum ada kejelasan hingga saat ini.
Selain itu, juga disinggung soal tangga di gate 13 yang terbuka, sehingga bisa dilalui orang. ”Kami meminta agar tangga itu diberi atap kanopi atau pagar supaya tidak bisa dilintasi. Agar tidak kotor,” ujar Devi.
Menanggapi aspirasi YKTK, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang Fakih Pilihan mengatakan, tuntutan YKTK patut direspons. "Untuk masalah asuransi ini, ada baiknya diselesaikan antara pihak korban dengan tim Arema," kata dia. Menurut dia, asuransi penting apabila terjadi keributan atau kekacauan di area stadion. "Ini masalah keamanan penonton yang datang ke stadion," ujar Fakih.
Sedangkan Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh menanggapi tuntutan keluarga korban terkait pembenahan di tangga gate 13. Dia mengatakan, tangga di gate 13 akan diperbaiki setelah serah terima proyek revitalisasi stadion dari kementerian pekerjaan umum (Kemen-PU) ke Pemkab Malang. "Tapi sekarang ini statusnya masih Barang Milik Negara (BMN). Kami juga menunggu serah terima dan proses penyerahan itu harus ada kesesuaian, termasuk soal atap di gate 13," kata dia. (biy/dan)
Editor : Mahmudan