KABUPATEN – Berkas perkara kasus kecelakaan tol Malang-Pandaan KM 77 akhirnya tuntas dan dinyatakan lengkap (P-21).
Penyidik kepolisian tinggal melakukan pelimpahan tersangka Sigit Winarno, 65, warga Kelurahan Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro beserta barang buktinya ke kejaksaan.
Berkas tersebut sempat dinyatakan tidak lengkap (P-19) dan dikembalikan ke penyidik kepolisian.
Jaksa meminta polisi melakukan pendalaman dan melengkapi keterangan saksi.
Kemarin, permintaan jaksa itu sudah dipenuhi seluruhnya.
”Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti, saat ini masih dalam proses pengajuan ke Wakapolres Malang,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Malang Ipda Joko Taruna.
Dia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang itu.
Terutama menggali kemungkinan penambahan tersangka dari perusahaan tempat Sigit bekerja.
Sebab, ada andil kondisi kendaraan yang kurang layak jalan dalam memicu kecelakaan pada 23 Desember 2024 itu.
Sejauh ini sudah ada delapan saksi yang diperiksa dari PT Rapi Trans Logistik.
Mulai dari direktur, manajer, hingga staff engineer.
Namun polisi belum memutuskan apakah ada penambahan tersangka baru karena masih fokus menyelesaikan berkas perkara tersangka pertama.
”Sembari menunggu barang bukti dan tersangka pertama dilimpahkan, kami melakukan pengembangan pada tersangka selanjutnya,” ujar Ipda Joko saat ditemui di Mapolres Malang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sigit Winarno ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Desember 2024 karena lalai saat mengemudikan truk wing box dengan nomor polisi S 9126 UU.
Truk itu mundur di tanjakan KM 70 tol Pandaan Malang dan dihantam bus pariwisata yang membawa rombongan SMP IT Darul Quran Bogor.
Selain menewaskan empat orang, kecelakaan tersebut mengakibatkan 48 orang mengalami luka. (aff/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana