Tahun Ini Targetkan Aktivasi 525 Ribu Orang
KEPANJEN – Masih banyak warga Bumi Kanjuruhan yang belum mempunyai KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dari 2,1 juta warga yang wajib eKTP, sekitar 90 persen di antaranya belum mempunyai KTP digital.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang Harry Setya Budi memaparkan, pihaknya mencatat ada sekitar 217.000 warga sudah melakukan perekaman untuk IKD.
Mereka yang sebelumnya harus perekaman eKTP terlebih dahulu dan datanya sudah dinyatakan tunggal.
“Itu sekitar 10 persen dari penduduk wajib eKTP yang berjumlah 2,1 juta jiwa,” ujar Harry beberapa waktu lalu.
Minimnya capaian IKD membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus meningkatkan kepemilikan identitas digital tersebut.
Salah satunya melalui giat Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Jebol Anduk) yang dalam pekan terakhir ini fokus aktivasi IKD dan cetak KTP.
Selain itu, Harry mengatakan, masyarakat bisa melakukan aktivasi IKD melalui operator dispendukcapil yang tersebar di 33 kecamatan dan Mal Pela yanan Publik (MPP) Kepanjen.
Menurut dia, penyebab minimnya warga yang mengurus IKD tersebut beragam.
Seperti belum masifnya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya IKD.
Sehingga terdapat kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus IKD.
Kemudian tidak semua masyarakat memiliki ponsel yang dapat mengakses IKD.
Sebab untuk bisa mengakses IKD, spesifikasi ponsel minimal harus android 8.0 atau android oreo.
“Peralatan kami juga terbatas. Sehingga tidak bisa melakukan pelayanan secara menyeluruh untuk menjangkau masyarakat di desa,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Selain itu, juga masih banyak penduduk, utamanya kelompok lanjut usia (lansia) yang belum menguasai teknologi.
Sehingga, sedikit menghambat proses perekaman IKD.
Akan tetapi, tim dari dispendukcapil juga selalu membantu warga untuk kelancaran kepengurusan IKD.
Saat ini, dia melanjutkan, antusiasme pemohon registrasi IKD semakin meningkat.
Pada awal muncul kebijakan IKD sekitar 2023 lalu, hanya sekitar 200300 pemohon per hari.
Saat ini sudah berkisar antara 500900 pemohon per hari.
Namun karena banyaknya penduduk di Kabupaten Malang, jumlah yang harus dipenuhi semakin banyak.
“Target kami, tahun ini bisa mencapai 25 persen dari penduduk wajib eKTP (525 ribu orang),” kata Harry.
Terdapat beberapa keuntungan menggunakan IKD.
Di antaranya, semua dokumen kependudukan dapat diakses secara digital.
Salah satunya KK.
Beberapa lembaga juga bisa memanfaatkan QR Code yang bisa discan sebagai peng ganti fotokopi KTP. (yun/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana