Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kemenag Mulai Buka Pelunasan Biaya Haji

Mahmudan • Minggu, 16 Februari 2025 | 01:05 WIB
MENUJU TANAH SUCI: CJH asal Kabupaten Malang istirahat di tol Lawang, dalam perjalanan dari Malang ke Surabaya tahun lalu. (INDAH MEI YUNITA/RADAR KANJURUHAN)
MENUJU TANAH SUCI: CJH asal Kabupaten Malang istirahat di tol Lawang, dalam perjalanan dari Malang ke Surabaya tahun lalu. (INDAH MEI YUNITA/RADAR KANJURUHAN)

KEPANJEN – Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Malang yang bakal berangkat ke tanah suci, siap-siap merogoh kocek lebih dalam.

Sebab, mereka harus segera melunasi kekurangan biaya ibadah haji.

Kemarin (14/2), masa pelunasan sudah dibuka.

Berdasar jadwal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, masa pelunasan berlangsung selama sebulan, 14 Februari hingga 14 Maret depan.

Untuk diketahui, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditentukan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat.

Menurut keputusan tersebut, besaran Bipih untuk embarkasi Surabaya sebesar Rp 60,95 juta.

Itu untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama berada di tanah suci.

Kepala Seksi PHU Kantor Kemenag Kabupaten Malang Abdul Salam menyebut, CJH yang berhak melunasi biaya tersebut yakni yang terdaftar dalam kuota haji.

Pada 2025, kuotanya mencapai 2.234 orang.

“Rinciannya, kuota reguler masuk urut porsi 1.687 orang, lansia sebanyak 143 orang, dan kuota cadangan sebanyak 404 orang,” ujar Salam kemarin (14/2).

Kuota haji reguler diberikan kepada seluruh jamaah haji.

Sedangkan kuota lanjut usia (lansia) merupakan prioritas keberangkatan untuk jamaah reguler berusia 65 tahun ke atas.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan haji reguler.

 Kuota tersebut diberikan berdasar urutan usia tertua dan masa tunggu di masing-masing provinsi.

Dia juga menjelaskan, masa tunggu ibadah haji mencapai sekitar 34 tahun.

Sehingga jika mendaftar pada 2024 lalu, kemungkinan baru dapat berangkat pada 2059 mendatang.

Sementara itu, pada 2025 ini, pendaftar haji sudah mencapai belasan pendaftar per hari.

“Per bulannya, rata rata ada 200 orang yang mendaftar haji di Kabupaten Malang,” terang Salam.

Mereka rata-rata berusia 30 40 tahun.

Sehingga mereka diproyeksikan akan dapat berangkat haji pada 64-74 tahun.

Namun bagi pendaftar berusia 65 tahun ke atas, dapat diprioritaskan melalui kuota lansia.

Yakni prioritas keberangkatan untuk jamaah reguler lansia.

Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan haji reguler.

“Beberapa tahun terakhir, usia pendaftar saat melaksanakan haji rata-rata 50-60 tahun,” pungkasnya. (yun/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#haji #calon jamaah haji #biaya ibadah haji #Pelunasan #kemenag