KEPANJEN – Aroma korupsi di proyek ketahanan pangan Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau menguat.
Setelah perwakilan warga melapor ke Polres Malang pada akhir Januari lalu, kini pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang membawa kasus tersebut ke inspektorat.
Di kepolisian, perwakilan warga desa melaporkan eks Kepala Dusun (Kasun) Karang Tengah, Desa Karangwidoro, yakni Agos Iswantoro.
Agos terjerat kasus dugaan korupsi lantaran masuk dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) proyek.
Laporan warga tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan Dau dengan memanggil perangkat desa Karangwidoro pada 10 Februari lalu.
Pemanggilan diperlukan untuk mengklarifikasi kasus dugaan korupsi proyek ketahanan pangan yang menjerat Agos.
Hasil klarifikasi itulah yang dijadikan dasar pihak kecamatan untuk meneruskan ke inspektorat.
”Laporannya sudah ada, tapi belum kami proses karena menunggu berkasnya lengkap,” ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo kemarin.
Seperti diberitakan, proyek ketahanan pangan di Desa Karangwidoro berlangsung pada 2022 dan 2023.
Pada 2022 terdapat tiga proyek.
Yakni proyek budi daya ikan dengan anggaran Rp 24,6 juta, pembangunan kandang kambing senilai Rp 93,5 juta, dan proyek pembangunan kandang sapi yang menelan biaya Rp 46,3 juta.
Kemudian pada 2023 terdapat empat proyek.
Yaitu pelatihan silase dengan alokasi anggaran Rp 24,4 juta.
Lalu pembangunan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Hewani menelan biaya Rp 18,1 juta, pengadaan bibit kambing 2023 sebesar Rp 86,3 juta, serta pembangunan gudang pakan senilai Rp 122 juta.
Dalam tersebut, Agos yang kala itu menjabat Kasun Karang Tengah didapuk menjadi salah satu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Proyek tersebut dianggap warga tidak sesuai dengan anggaran yang sudah dihabiskan.
Hal itu memicu amarah warga dengan melaporkannya ke Polres Malang.
Nurcahyo menegaskan, pihaknya mendalami kasus tersebut setelah menerima berkas dan bukti yang diserahkan pihak kecamatan Dau.
Kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil Agos, lalu mengaudit proyek ketahanan pangan.
”Setelah itu hasil laporan langsung diteruskan ke Bupati Malang,” katanya.
Di lain pihak, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Dau Tetuko Luhur Setyo Bathoro mengatakan, pihaknya sudah memanggil perangkat desa.
Namun belum memanggil terlapor.
Tetuko tidak mau memaparkan dan bukti serta keterangan yang diperoleh langsung diserahkan pada Inspektorat.
”Keputusan sepenuhnya. diserahkan pada Inspektorat untuk audit,” kata dia.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto mengatakan, pengelolaan dana desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
DPMD bertugas melakukan pembinaan kepada desa melalui penguatan Kapasitas Aparatur Pemdes terhadap tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa.
Namun terkait pengawasan pengelolaan, pelaksananya adalah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan camat.
Pasal 19 ayat 2 menjelaskan, pengawasan camat dalam bentuk evaluasi rancangan peraturan desa terkait APBDesa, evaluasi pengelolaan keuangan desa dan aset desa, serta evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDesa. (aff/dan)