KEPANJEN - Sempat lolos dari hukuman, pengemplang pajak asal Kromengan akhirnya divonis bersalah.
Pria bernama Dody Kristanto, 42, itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Dia dinyatakan terbukti ngemplang pajak mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dua tahun lalu, Dody dinyatakan bebas.
Putusan bebas tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT).
Namun ketika proses hukum berlanjut hingga Kasasi, hakim MA menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Mantan Direktur PT Noto Djoyo Sukses tersebut menerima jasa konstruksi dari 3 klien yang membuahkan 20 faktur pajak senilai Rp 5,3 miliar.
Dari jumlah tersebut, terdapat kompensasi kelebihan PPN sebesar Rp 4,3 miliar.
Namun terdakwa tidak melaporkan kelebihan itu melalui Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai ke kantor pajak.
Setelah dihitung Kantor pajak antara nilai dalam 20 faktur dikurangi dengan nilai jumlah pajak yang diperhitungkan sekitar Rp4,3 miliar, maka didapati kerugian Rp 1 miliar tersebut.
Pemanggilan untuk klarifikasi sudah dilakukan, tapi tak ada tanggapan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi SH menjelaskan, pada 23 November 2023 lalu, Dody dituntut 2 tahun penjara.
Plus denda Rp 2 miliar.
Bila denda tidak dibayar setelah sebulan putusan inkracht, harta bendanya akan disita.
Jika tak cukup hasil lelangannya untuk menutupi kerugian negara diganti 1 tahun penjara.
”Tapi kemudian majelis hakim memberikan putusan bebas pada Dody.
Putusan itu juga dikuatkan di tingkat banding,” terang dia.
Dia menyebut bahwa hakim pada tingkat pertama dan kedua mempermasalahkan unsur dalam pasal yang dijadikan dasar tuntutan.
Yakni pada pasal 39 ayat 1 i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
”Yang dipermasalahkan adalah unsur barang siapa, hakim berpendapat bahwa jaksa salah menempatkan orang sebagai terdakwa.
Menurut mereka harusnya PT milik terdakwa, bukan orang yang menjadi direkturnya,” papar dia.
Padahal menurut Ari, Direktur adalah orang yang paling tinggi tanggung jawabnya.
Akhirnya setelah mengajukan Kasasi, usaha jaksa memperoleh hasil akhir Desember 2024 lalu.
”Dody dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sebut Ari.
Dalam hal denda, pada tingkat pertama tuntutan jaksa adalah Rp 2 miliar.
Tapi hakim memberikan kompensasi pembayaran pajak terutang sebesar Rp 1 miliar, sehingga dipotong separo.
”Yang bersangkutan sudah kami eksekusi dengan dimasukkan dalam lapas pada 10 Januari lalu,” ujar dia. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana