Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bocah 15 Tahun di Kabupaten Malang Rekam Video saat Setubuhi Pacar

Mahmudan • Kamis, 20 Februari 2025 | 01:20 WIB
ASUSILA: Terdakwa MRG (kanan) menjalani persidangan didampingi ibunya di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (18/2). (MUDZAKY HANINDITO / RADAR MALANG)
ASUSILA: Terdakwa MRG (kanan) menjalani persidangan didampingi ibunya di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (18/2). (MUDZAKY HANINDITO / RADAR MALANG)

KEPANJEN – Bocah berinisial MRG, 15, asal Poncokusumo menyetubuhi kekasihnya sebanyak tiga kali.

Persetubuhan pertama dilakukan dengan cara mencecoki pacarnya, VNS, 13, menggunakan arak Bali.

Setelah korban tidak sadar, baru disetubuhi.

Kemudian persetubuhan kedua diawali ancaman menyebarkan foto korban setengah telanjang.

Lalu persetubuhan ketiga dituruti karena korban takut videonya disebarkan pelaku.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (18/2).

Atas perbuatan pelaku, hakim PN menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Kronologi persetubuhan terdakwa dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH.

Dia mengatakan, antara MRG dan VNS adalah sepasang kekasih.

Mereka berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook awal Mei 2024 lalu.

”Baru setelah sekitar dua pekan kemudian, mereka berpa caran dan terdakwa mengajak korban untuk pergi keluar. Bilangnya mau ke pantai bersama keluarga,” kata seusai sidang.

Alih-alih ke pantai, ternyata VNS ditarik ke rumah MRG.

Kala itu, rumah terdakwa sedang sepi.

Hanya ada neneknya yang berada di teras.

Sedangkan orang tua MRG bekerja di Papua.

Korban disuruh duduk di ruang tamu, kemudian MRG menyuguhkan sebotol air.

Belakangan diketahui bahwa yang disodorkan MRG ternyata bukan air, melainkan arak Bali berwarna bening.

Setelah minum seteguk, VNS langsung pusing dan tak sadarkan diri.

Kesempatan itu dimanfaatkan MRG untuk menyetubuhi korban.

Dalam pertemuan berikutnya, MRG kembali mengajak korban berhubungan layaknya suami istri.

Terdakwa tidak segan-segan mengancam jika nafsu bejatnya tidak dituruti.

”Terdakwa sempat berbohong bahwa dia telah mengcapture foto profil korban dalam keadaan telanjang. Foto itu akan disebar ke Facebook dengan narasi VNS pernah mengirim foto telanjang kepada pelaku,” kata Maharani.

”Hal itu jelas membuat korban takut dan akhirnya menuruti kemauan pelaku,” tambah dia.

Pada persetubuhan ketiga pada Juni lalu, pelaku memvideokan korban dalam keadaan setengah telanjang.

Perkara tersebut akhirnya meledak setelah terdakwa memperlihatkan video tersebut dan menceritakan persetubuhan ke salah satu temannya pada saat berkumpul dan berpesta minuman keras (miras).

”Korban yang mengetahui itu langsung malu dan melarikan diri ke Bali untuk bekerja. Saat pencarian VNS tersebut, teman terdakwa yang diajak minum miras itu menceritakan perbuatan pelaku ke orang tua korban,” kata Maharani.

Atas peristiwa itu, keluarga korban melapor ke polisi.

Lalu pada 9 Januari 2025, MGS ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.

Jaksa mendakwanya dengan pasal 82 ayat 1 dan 81 ayat 2 UU No mor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hakim tunggal M. Aulia Reza Utama SH MH mengatakan, perbuatan pelaku memenuhi unsur dalam pasal 81 ayat 1.

”Dengan unsur setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebo hongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain,” kata dia dalam pembacaan putusan.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan pelaku meresahkan dan merusak masa depan korban.

Dia pun dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan di Lapas Khusus Anak (LPKA) Blitar.

”Juga wajib mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan di Balai Latihan Kerja (BLK) Wonojati, Singosari sebagai pengganti denda,” ujar hakim yang menjabat sebagai Humas PN Kepanjen tersebut. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#rekam video #setubuhi pacar #Kabupaten Malang #bocah 15 tahun