KEPANJEN – Bos Gea Massage yang melayani pijat plus-plus harus mendekam di balik jeruji besi.
Kemarin (25/2), hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis setahun penjara untuk Siska alias Mami Gea.
Owner panti pijat di Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji tersebut menjalani sidang di ruang kartika PN Kepanjen sekitar pukul 13.57.
Perempuan 53 tahun asal Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen itu ditangkap oleh aparat kepolisian pada 4 Oktober lalu.
Dia mempekerjakan 5 terapis perempuan berusia 30 tahun ke atas.
Satu kali pijat dibanderol Rp 150 ribu.
Tapi jika pelanggan minta layanan full service bisa minta tambahan biaya Rp 300 ribu.
Hakim Ketua M. Aulia Reza Utama SH MH sempat bertanya kepada terdakwa apakah sudah pernah dipenjara sebelumnya.
”Iya,” jawab Siska.
Pada 2019, dia pernah dipenjara selama 9 bulan atas kasus serupa.
Atas perbuatan tersebut, hakim menyatakan Siska bersalah melanggar pasal 296 KUHP tentang Mempermudah Perbuatan Cabul.
”Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun,” ujar Reza.
Vonis tersebut setara dengan tuntutan jaksa.
Siska pun pasrah menerima putusan.
Sepekan sebelumnya, hakim PN Kepanjen juga memutus perkara yang menjerat bos panti pijat plus-plus.
Yaitu Tika Massage di Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji.
Terdakwanya Muryati alias Tika, 45, selaku pemilik usaha.
Dia ditangkap polisi pada 3 Oktober 2024 lalu.
Tika mempekerjakan 3 pemijat berusia 50 tahun ke atas dengan banderol sekali pijat Rp 125 ribu.
”Pasal yang digunakan untuk menjerat adalah 296 KUHP. Putusnya (hukuman nya) sama, yaitu satu tahun penjara,” kata Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko SH MH. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana