KEPANJEN – Pungutan tambahan (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditarget Rp 157,32 miliar.
Target tersebut merupakan yang tertinggi kedua setelah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun, hingga akhir Februari, baru terealisasi Rp 21,34 miliar atau 13,62 persen.
Untuk diketahui, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak resmi tahun ini bertambah.
Itu sesuai dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tahun 2022.
Salah satu tambahannya yakni opsen PKB tersebut.
“Meski opsen masuk di kami, tetapi pemungutan dan pengelolaan data PKB masih menjadi kewenangan Bapenda Provinsi Jawa Timur,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara.
Pihaknya juga belum bisa memastikan ideal perolehan opsen tersebut.
“Namun kami masih optimistis bisa mencapai target,” imbuhnya.
Dia mengatakan, pemungutan pajak tersebut harus ada sinergi antara Pemkab Malang dan Pemprov Jatim.
Seperti Pemkab Malang yang harus menyiapkan anggaran untuk giat pemenuhannya sebesar 3 persen dari target.
Itu tercantum dalam SE Gubernur Jatim Nomor 900.1.13/26405/202/2024.
Sedangkan untuk kabupaten dengan estimasi penerimaan opsen PKB dan BBNKB senilai Rp 100 miliar sampai Rp 1 triliun, pemda harus mengalokasikan anggaran sinergi 3 persen.
Sehingga, dengan estimasi Rp 219 miliar, anggaran yang harus dialokasikan sebesar Rp 6,57 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk operasional, penagihan, dan lain-lain.
“Salah satu upaya kami yaitu sinergi kegiatan dengan pemprov dan sosialisasi. Baik melalui jaringan komunikasi dengan Wajib Pajak maupun secara langsung kepada kepala desa dan masyarakat,” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Dia menegaskan, meskipun ada tambahan pembayaran opsen pajak, tarif PKB masih tetap.
Sebab, terdapat pengurangan persentase terhadap pengenaan PKB.
Dari yang sebelumnya 1,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) menjadi 1,2 persen.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim juga memberikan keringanan 24,7 persen untuk pembayaran PKB kendaraan bermotor kepemilikan pribadi.
Sebagai contoh, sebelum ada aturan baru, PKB untuk motor seharga Rp 20 juta dikenakan Rp 300 ribu.
Dengan aturan baru, PKB yang dibayarkan turun menjadi Rp 181 ribu.
Kemudian, ditambah opsen PKB sebesar 66 persen dari nominal PKB.
Sehingga opsen yang wajib dibayar sekitar Rp 119 ribu. Dengan demikian, total pembayaran menurut aturan baru juga sebesar Rp 300 ribu.
Nilai tersebut sama dengan aturan lama sebelum pemberlakuan opsen. (yun/dan)
Editor : Aditya Novrian