KEPANJEN - Ramadan menjadi momen untuk peningkatan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman atau pajak restoran.
Sebab saat Ramadan, rumah makan maupun kafe kerap menjadi lokasi pilihan buka bersama.
Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang menargetkan peningkatan pajak restoran hingga 5 persen.
Menurut data bapenda, perolehan pada Februari 2025 mencapai Rp 1,86 miliar, maka prediksi perolehan pada Maret mencapai Rp 1,95 miliar.
“Karena antusiasme masyarakat berbuka bersama juga tinggi, sehingga meningkatkan perolehan PBJT makanan dan minuman,” ucap Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara.
Dia memaparkan, perolehan pajak tersebut dihasilkan dari 517 wajib pajak (WP) yang membayarkan total 589 obyek pajak (OP).
Padahal di Kabupaten Malang terdapat 685 WP dan 1.544 OP.
Sehingga masih terdapat 168 WP yang belum membayar.
“Bagi yang tidak membayar PBJT makanan dan minuman, ada sanksi awal berupa sanksi administrasi. Apabila tetap belum dibayarkan akan diterbitkan surat teguran dan surat paksa,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Untuk diketahui, pajak restoran diterapkan kepada usaha makanan maupun minuman yang memiliki peredaran usaha minimal Rp 3 juta per bulan.
Hal tersebut juga untuk mendukung pertumbuhan UMKM di bidang kuliner.
Ketentuan itu diatur dalam pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sebagai upaya memaksimalkan pajak restoran, bapenda terus melakukan pendekatan ke pemilik usaha untuk tertib membayar pajak.
Tarifnya 10 persen dari harga produk yang dijual.
Selain itu, dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi obyek pajak restoran.
Ekstensifikasi dilakukan dengan penambahan objek maupun wajib pajak.
Sedangkan intensifikasi melalui memaksimalkan perolehan setoran.
Salah satunya dengan Sistem Monitoring Pajak Daerah (Simoni).
“Kami juga memaksimalkan alat simoni sebagai bentuk pengawasan transaksi usaha” kata Made.
Aplikasi tersebut terpasang di kasir dan menghitung pajak secara otomatis.
Sehingga pendapatan yang masuk dapat dipantau oleh bapenda secara real time. (yun/dan)
Editor : Aditya Novrian