Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Warga 7 Desa di Kabupaten Malang Terancam Urus Ulang KTP

Mahmudan • Jumat, 7 Maret 2025 | 00:00 WIB
Bupati Malang H. M Sanusi bersama Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi saat serah terima dokumen rancangan perubahan Perda tentang Penetapan Desa di rapat paripurna. (INDAH MEI YUNITA/RADAR KANJURUHAN)
Bupati Malang H. M Sanusi bersama Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi saat serah terima dokumen rancangan perubahan Perda tentang Penetapan Desa di rapat paripurna. (INDAH MEI YUNITA/RADAR KANJURUHAN)

Imbas Perubahan Nomenklatur Perda

KEPANJEN - Warga di tujuh desa terancam harus mengurus ulang dokumen kependudukannya.

Termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Sebab, Bupati Malang H M. Sanusi mengusulkan perubahan nomenklatur untuk tujuh desa.

Desa-desa yang diusulkan untuk ubah Nomenlaktur
Desa-desa yang diusulkan untuk ubah Nomenlaktur

Usulan perubahan itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Malang Lathifah Shohib dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Malang kemarin (5/3).

Lathifah menyampaikan, sebagai bentuk pengakuan sekaligus dasar keberadaan desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa.

“Berdasarkan hasil pencermatan nama desa, terdapat tujuh nama desa yang diusulkan berubah,” kata kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ketujuh desa tersebut adalah Sumbermanjing Kulon diubah menjadi Sumbermanjingkulon, Desa Pringgondani diubah menjadi Desa Pringgodani, serta Desa Gedok Kulon diubah menjadi Desa Gedogwetan.

Kemudian Desa Gedog Wetan diubah menjadi Desa Gedogwetan, Desa Ngebrug diubah menjadi Desa Ngebruk, Desa Bunut Wetan diubah menjadi Desa Bunutwetan, serta Desa LangLang, diubah menjadi Desa Langlang.

Oleh karena itu, dia mengatakan, perlu dilakukan perubahan Perda Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016.

Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum tentang penetapan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa bagi masyarakat dan pemerintah desa (pemdes).

Lebih lanjut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto mengatakan, perubahan tersebut karena terdapat kesalahan pada nomenklatur.

“Sebenarnya perubahan perbup ini bukan mengubah nama desa, tetapi hanya memperbaiki tulisan,” ucapnya.

Sebab, dia melanjutkan, nama desa tercantum dalam dokumen kependudukan.

Seperti KTP dan KK.

Bagi warga yang alamat di dokumen kependudukannya tertulis nomenklatur lama, harus menyesuaikan begitu perda ditetapkan.

“Bagi warga yang dokumen kependudukannya menggunakan nama lama, pelan-pelan akan diubah. Ini juga koordinasi dengan disduk capil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil),” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Perubahan nama desa yang tercantum dalam dokumen kependudukan tersebut dapat dilakukan setelah perda ditetapkan.

Sebab, perda sebagai dasar penentuan nomenklatur harus diubah terlebih dahulu.

Nama desa yang sudah diubah tersebut kemudian diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#nomenlaktur #perda #perubahan #Bupati Malang #Rancangan #Sanusi #warga desa #urus ulang ktp