Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

6.858 Calon PPPK di Kabupaten Malang Digaji Setara Honorer

Mahmudan • Rabu, 12 Maret 2025 | 01:35 WIB
TUNGGU PENGANGKATAN: Para peserta yang lolos seleksi calon PPPK menerima SK di Pendapa agung Kabupaten Malang. (INDAH MEI YUNITA/RADAR KANJURUHAN)
TUNGGU PENGANGKATAN: Para peserta yang lolos seleksi calon PPPK menerima SK di Pendapa agung Kabupaten Malang. (INDAH MEI YUNITA/RADAR KANJURUHAN)

Imbas dari Penundaan Pengangkatan sebagai ASN

KEPANJEN – Ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah lolos seleksi harus lebih sabar.

Sebab, jadwal pengangkatannya ditunda setahun, yakni dari Maret 2025 menjadi Maret 2026.

Penundaan pengangkatan tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Grafis imbas penundaan pengangkatan PPPK.
Grafis imbas penundaan pengangkatan PPPK.

Surat dengan Nomor B/1043/M/.SM.01.00/2025 terbit pada 7 Maret lalu.

”Salah satu alasan ditunda supaya pengangkatan yang lolos PPPK periode pertama dan periode kedua bisa serentak,” Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah kemarin.

”Arahan dari pemerintah pusat seperti itu. Kami yang di daerah harus mengikuti,” tambah pria yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang itu.

Dia memaparkan, ada sekitar 6.858 calon PPPK yang akan mengikuti pengangkatan pada Maret 2026 depan.

Terdiri atas 3.858 PPPK lolos pada periode pertama dan sekitar 3.000 orang yang diprediksi lolos seleksi pada periode kedua.

“Mereka semua tenaga kontrak dan honorer di Pemkab Malang. Sampai sekarang masih aktif bekerja dan menerima gaji seperti biasa,” kata Nurman.

Dengan adanya pengunduran jadwal pengangkatan calon PPPK, dia mengatakan, pemkab harus menyesuaikan alokasi gaji.

Sebab, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, per Maret 2025, alokasi gaji pegawai sudah tidak ditanggung pemkab.

Seharusnya pada bulan tersebut, gaji sudah ditanggung pemerintah pusat.

Karena masih menjadi tanggung jawab pemkab, maka gaji yang diterima ribuan PPPK tersebut masih gaji sebagai honorer.

”Kami akan menghitung ulang alokasi anggaran untuk gaji pegawai yang akan diangkat menjadi PPPK tersebut. Sebab kami wajib menggaji mereka sampai pengangkatan Maret 2026 mendatang,” terang pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Untuk diketahui, pada 2024 lalu, pemkab membuka kuota 6.178 untuk PPPK.

Dengan 1.105 kursi dari formasi, 4.733 formasi teknis, dan 340 PPPK formasi tenaga kesehatan (nakes).

Namun kali ini, Nurman menyebut, PPPK yang akan diterima bisa lebih dari 6.178 orang.

Sebab, pihaknya mengejar supaya semua tenaga non-ASN di Pemkab Malang diangkat menjadi ASN. (yun/dan)

Editor : Aditya Novrian
#pengangkatan #pppk #ditunda #Ribuan #Kabupaten Malang