Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kasus Pengeroyokan Alfin, Enam Pesilat di Karangploso Dituntut 15 Tahun Penjara

Mahmudan • Rabu, 12 Maret 2025 | 01:40 WIB
HARUS BERTANGGUNG JAWAB: Enam pesilat yang terlibat aksi pengeroyokan berujung maut menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (10/3). (BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN)
HARUS BERTANGGUNG JAWAB: Enam pesilat yang terlibat aksi pengeroyokan berujung maut menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (10/3). (BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN)

KEPANJEN – Sidang kasus pengeroyokan yang berujung meninggalnya Alfin Syafiq Ananta, 17, sampai tahap tuntutan.

Sebanyak enam pesilat yang terlibat dalam pengeroyokan dituntut berbeda, kemarin (10/3).

Tuntutan paling tinggi 15 tahun penjara.

Enam pesilat tersebut adalah Achmat Ragil Isroi, 19; Ahmat Erfendi Dianada, 20; Muhammad Andika Yudistira, 19; Iman Cahyo Saputro, 25; Akhmat Sifak Mashudi, 23; dan Nur Rohman, 28; Kesemuannya tergabung sebagai anggota perguruan silat Persatuan Setia Hati Terate (PSHT).

Nur Rohman adalah pemimpin di PSHT Cabang Karangploso.

Persidangan kasus kematian Alfin sudah masuk jilid ke dua.

Putaran pertama adalah pelaku anak dengan jumlah 6 orang.

Yaitu MAS, 17; RAF,17; VM,16; PIAH,15; RH,15; dan RFP, 17.

Semuanya sudah mendapat vonis hakim pada 14 Oktober 2024 lalu.

Rata-rata hukumannya 2 tahun penjara.

Dalam tuntutannya kemarin (10/3), jaksa penuntut umum (JPU) menilai peran mereka berbeda-beda.

Untuk Ragil dan Erfendi dituntut 3 tahun penjara, ditambah denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Peran keduanya tidak besar dan tidak fatal.

“Mereka bersama tiga pelaku anak duel dengan korban di lokasi Sumbernyolo. Tidak menyebabkan luka parah. Ragil dan Erfendi tidak terlibat di TKP kedua,” ujar JPU (JPU) Maharani Indrianingtyas SH kemarin.

Berikutnya, Imam dan Andika.

“Kami menuntutnya 15 tahun penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebab pukulan mereka langsung menyebabkan pendarahan di otak, mengenai bagian kepala samping kiri atas sampai depan,” sebut dia.

Terakhir, Mashudi dan Nur Rohman.

Dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kedua terdakwa yang merupakan pentolan PSHT Karangploso itu mengaku tidak melakukan pemukulan pada korban.

“Kalau yang terakhir ini karena mereka di lokasi, tapi tidak menggunakan kuasanya untuk menghentikan pengeroyokan,” ujar Maharani. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#karangploso #15 tahun penjara #Tuntutan #Sidang #psht #pengeroyokan #Kabupaten Malang #pesilat