MALANG – Menjelang Lebaran, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang menginspeksi perusahaan-perusahaan di Bumi Kanjuruhan.
Tujuannya untuk memastikan agar perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
Kemarin (11/3), inspeksi diawali dari sisi utara.
Mulai dari Lawang, Singosari, dan Karangploso.
Di Singosari, rombongan disnaker mengunjungi PT Indostart Building Material.
“Kami sampaikan kepada pihak perusahaan bahwa THR wajib diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yudhi Hindharto di sela inspeksi mendadak (sidak).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2016.
Untuk memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar, pihaknya akan terus mengawal.
”Monitoring akan terus kami lakukan ke beberapa perusahaan di Kabupaten Malang yang jumlahnya mencapai 2.600 perusahaan,” tambah Yudhi.
Selain sidak, disnaker juga membuka posko pengaduan.
Bagi pekerja yang hak haknya tidak penuhi oleh perusahaan, pihaknya mempersilakan mengadu.
“Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, pekerja bisa langsung melapor ke kami melalui WhatsApp atau nomor telepon kantor disnaker,” kata Yudhi.
Sementara itu, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Malang Kusmantoro Widodo mengatakan, pihaknya juga akan mengawal penyaluran THR.
”Kami bekerja sama dengan disnaker untuk memonitor pemberian THR. Sesuai aturan, perusahaan harus membayar THR sebesar gaji satu bulan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Sementara yang belum genap setahun mendapat THR secara proporsional,” kata dia.
Dia mengatakan, KSPSI memiliki grup komunikasi dengan para pekerja untuk menampung laporan terkait pembayaran THR.
Jika ada permasalahan, pihaknya akan langsung mengoordinasikan dengan disnaker.
“Meskipun ada perusahaan yang terdampak efisiensi, mereka tetap wajib membayar THR kepada karyawan,” tegasnya. (ram/dan)
Editor : Aditya Novrian