KEPANJEN - Ahmad Fatkhul Muslich, warga Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Pria berusia 32 tahun itu tega menyabet istrinya dengan pisau pada 14 November 2024 lalu.
Kini dia terancam hukuman 10 tahun.
Tindakan nekatnya itu dipicu amarah akibat dugaan perselingkuhan istrinya.
Baca Juga: Penyidikan Naik, Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Kekerasan Berulang
Dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (11/3), tidak terlihat ekspresi sedih dari pria yang bekerja sebagai penjual martabak tersebut.
Paparan dakwaannya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saumi Riani Daulay SH.
Istri terdakwa diketahui berinisial KL, usianya 27 tahun.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di ruko Martabak Zekut miliknya sekitar pukul 09.00.
Baca Juga: KDRT Masih Jadi Ancaman Terbesar bagi Perempuan di Kota Malang
Perseteruan terjadi karena percakapan antara terdakwa dan korban terkait status anaknya.
”Terdakwa mencurigai bahwa anaknya bukan anak biologisnya. Melainkan hasil perselingkuhan antara KL dan pria lain,” sebut Saumi.
Muslich sempat meminta tes DNA anaknya, dan disanggupi KL.
Alih-alih mereda, Muslich malah naik pitam.
Dia yang masih memegang pisau itu menodongkan ke KL.
Secara refleks, KL berusaha melindungi kepalanya.
Tapi Muslich makin nekat dengan menyabet pisau itu ke lengan kiri KL dan bahu kiri korban.
Kuasa Hukum terdakwa Abdul Rohim SH MH mengatakan, dugaan perselingkuhan itu bukan sekadar kabar burung.
Baca Juga: Melody Sharon, Dari Influencer ke Tersangka KDRT, Kisah Tragis yang Viral
”Kejadian perselingkuhan itu ada rentang waktu satu sampai tiga bulan sebelum penganiayaan. Itu dikuatkan dengan bukti pengakuan korban sendiri dan dari guess house tempat korban berselingkuh,” kata dia setelah sidang.
Rohman menyebut, KL sudah berselingkuh sebanyak tiga kali.
”Informasinya sempat dimediasi. Tapi klien kami selalu saja teringat kejadian tersebut,” imbuh dia.
Keduanya juga sudah tidak satu rumah sejak satu bulan sebelum kejadian.
Sempat hendak bercerai, namun gugatan itu dimentahkan pengadilan agama. (biy/by)
Editor : A. Nugroho