Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

110.446 Petani di Kabupaten Malang Dijatah Pupuk Subsidi

Mahmudan • Jumat, 14 Maret 2025 | 01:05 WIB
BUTUH PUPUK SUBSIDI: Seorang petani di Mojosari, Kecamatan Kepanjen memupuk sawahnya agar pertaniannya subur. Tahun ini, Kabupaten Malang mendapat jatah 55.655 ton pupuk subsidi.
BUTUH PUPUK SUBSIDI: Seorang petani di Mojosari, Kecamatan Kepanjen memupuk sawahnya agar pertaniannya subur. Tahun ini, Kabupaten Malang mendapat jatah 55.655 ton pupuk subsidi.

KEPANJEN - Setiap tahun, Kementerian Pertanian (Kementan) RI membagikan pupuk subsidi. Kali ini, Kabupaten Malang mendapat jatah 55.655 ton. Terdiri atas 20.087 ton pupuk urea dan 35.568 ton NPK. Jumlah tersebut meningkat dibanding pada 2024 lalu, yakni 54.700 ton. Dengan rincian, pupuk urea 20.267 ton dan NPK 34.433 ton. 

Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Penyuluhan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang Mursidin Purwanto memaparkan, terdapat 110.446 petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi.

“Jumlah itu adalah petani yang mengajukan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) pada November 2024 lalu,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, tahun ini, petani ubi kayu atau singkong kembali menerima pupuk subsidi setelah dihapus sejak pertengahan 2022 lalu.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Permentan RI Nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian.

“Saat ini lagi proses penyusunan usulan RDKK perubahan yang dimulai pada 6-18 Maret 2025 depan,” ujar pejabat eselon III B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.

“Petani ubi kayu baru mau mengajukan RDKK. Jumlahnya akan terlihat nanti setelah pendataan,” imbuhnya.

Dengan adanya penambahan komoditas yang mendapat jatah pupuk subsidi, diprediksi jumlah petani pun bertambah. Mursidin menyebutkan, tidak semua petani menerima pupuk bersubsidi.

Terdapat beberapa syarat untuk menerimanya. Yakni petani tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Petani juga harus mendaftar di e-RDKK dengan bukti KTP, KK, dan bukti kepemilikan lahan.

“Lahan petani itu maksimal 2 hektare dan alokasi yang diterima sesuai rekomendasi pemupukan dari Balitbang,” ucapnya.

Untuk diketahui, dosis pemupukan berbeda sesuai jenis komoditasnya. Sebagai contoh, untuk tebu hanya membutuhkan NPK sebanyak 1,2 ton per hektare. Sedangkan untuk padi membutuhkan NPK 275 kilogram dan urea 250 kilogram. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#Pupuk #Subsidi #petani #malang #Kabupaten