Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bapenda Sebar 1.467.661 Lembar SPPT di Kabupaten Malang

Mahmudan • Jumat, 14 Maret 2025 | 01:15 WIB
BAYAR PAJAK: Tim dari Bapenda Kabupaten Malang menyerahkan kardus berisi Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) di Kantor Kecamatan Pujon kemarin (12/3).
BAYAR PAJAK: Tim dari Bapenda Kabupaten Malang menyerahkan kardus berisi Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) di Kantor Kecamatan Pujon kemarin (12/3).

KEPANJEN - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu sektor pajak andalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sebab, pada 2024 lalu realisasinya melebihi target. Yakni dari target Rp 105,22 miliar terealisasi Rp 118,14 miliar atau tercapai 118,32 persen.

Karena itu, targetnya pun semakin meningkat dari tahun ke tahun. Tahun ini, ditarget Rp 113,50 miliar. Pada Maret 2025 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten sudah menyebarkan 1.467.661 lembar Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT).

“Kami sudah menyebarkan SPPT ke 23 kecamatan. Kurang 10 kecamatan di UPT Turen dan UPT Pagak. Kemarin (11/3), kami distribusi ke Kecamatan Turen dan Dampit,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara kemarin.

Distribusi tersebut dilakukan melalui camat. Dari camat akan disampaikan ke pemerintah desa (pemdes).

Kemudian pemdes mendistribusikan ke warga. Begitu menerima SPPT, warga bisa membayar pajak terutangnya.

“Namun biasanya mereka akan membayar mendekati jatuh tempo, yaitu akhir Agustus depan,” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Untuk diketahui, per Selasa (11/3) lalu, realisasi PBB masih Rp 4,90 miliar atau 4,32 persen dari target. Sebab, jatuh tempo pembayaran PBB masih beberapa bulan lagi. Yakni pada 31 Agustus 2025. Jika pembayaran setelah jatuh tempo, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut sebesar 2 persen dari PBB yang belum dibayar.

Denda tersebut dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu maksimal 24 bulan. Hal tersebut tercantum dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 78/PMK.03/2016 tentang tata cara penerbitan surat tagihan pajak PBB.

“Kami tetap berupaya dengan jemput bola seperti BMW (Bapenda Memakmurkan Warga),” kata Made.

Melalui BMW, Made mengatakan, masyarakat bisa membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Utamanya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebab, Bapenda akan melayani warga yang akan membayar pajak dengan mendatangi desadesa.

Giat BMW juga melayani pengurusan pembenaran SPPT. Misalnya, SPPT yang diberikan pada Februari-Maret masih atas nama orang lain.

Sehingga pemilik tanah tidak berkenan membayar. Untuk itu, perlu adanya validasi kepemilikan sertifikat tanah sesuai nama dan alamatnya. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#Bapenda #Pujon #Pajak