Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Nurman Jadi Pelaksana Harian Sekda Terlama, Mengemban Amanah sejak September 2024 di Kabupaten Malang

Mahmudan • Senin, 17 Maret 2025 | 00:40 WIB

 

Kabupaten Malang belum memiliki sekda definitif selama 17 bulan, Nurman Ramdansyah menjabat Plh Sekda selama 6 bulan.
Kabupaten Malang belum memiliki sekda definitif selama 17 bulan, Nurman Ramdansyah menjabat Plh Sekda selama 6 bulan.

KEPANJEN – Sejak Oktober 2023, 17 bulan lalu, Kabupaten Malang tidak punya sekretaris daerah (sekda) definitif.

Itu karena Wahyu Hidayat yang sebelumnya menjabat Sekda, mengemban amanah sebagai penjabat (Pj) wali kota Malang.

Kursi Sekda Kabupaten Malang diisi oleh Nurman Ramdansyah yang merangka Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.

Mulanya Nurman ditunjuk menjadi pelaksana harian (plh) Sekda Beberapa hari kemudian dilantik menjadi penjabat (Pj) Sekda.

Nurman menjalankan tugas sebagai Pj Sekda selama hampir setahun.

Kemudian September 2024 lalu statusnya kembali beralih menjadi Plh Sekda.

Terhitung hingga Maret 2025, masa tugas Nurman sebagai Plh Sekda berlangsung enam bulan.

Itu masih akan bertambah sampai ada Sekda definitif.

Padahal menurut Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan, pelaksana harian hanya melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

“Misalnya pejabat definitif keluar kota selama dua sampai tiga hari, maka perlu digantikan Plh untuk menangani urusan selama ditinggal,” ujar Pakar Hukum

Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Dr Aan Eko Widiarto SH MHum.

Namun, Aan mengatakan, belum ada peraturan yang secara konkret membatasi masa tugas Plh.

Biasanya, dia melanjutkan, Plh hanya dijabat selama beberapa hari atau tidak lebih dari tiga bulan.

Penelusuran jawa pos radar kanjuruhan dari berbagai sumber, belum ada daerah yang mempunyai plh Sekda selama enam bulan.

Jabatan Plh Sekda terlama yang teridentifikasi, Plh Sekda Maluku Utara Sadli Le pada 2021 silam.

Itu pun hanya lima bulan.

Masih kalah dibanding Nurman yang sementara ini sudah enam bulan.

“Secara kewenangan pun, Plh Sekda tidak memiliki kewenangan penuh.

Dia tidak bisa menjalankan wewenang strategis, seperti keuangan dan kepegawaian,” kata alumni Universitas Padjajaran itu.

Berbeda dengan Plt atau Pj yang wewenangnya sesuai dengan mandat yang diberikan.

Misalnya Pj wali kota dapat menyusun perda asalkan harus mendapat persetujuan menteri.

Sementara itu, Plh Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah belum bisa memastikan kapan penunjukan sekda definitif dilakukan.

Sebab, hal tersebut sepenuhnya wewenang bupati.

“Namun secara normatif, pengisian JPTP atau eselon II harus melalui open bidding atau lelang terbuka,” ujar Nurman.

Jika demikian, maka tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebab, proses seleksi baru bisa dilaksanakan enam bulan setelah pelantikan bupati. (yun/dan)

Editor : Aditya Novrian
#6 bulan #Plh #pelaksana harian #Kabupaten Malang #sekretaris daerah #Nurman #17 #sekda #Bula