Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

20 Ribu Warga Kabupaten Malang Tak Punya KTP

Mahmudan • Selasa, 18 Maret 2025 | 01:50 WIB
Photo
Photo

Ogah Perekaman karena Merasa Tak Butuh

KEPANJEN - Masih banyak warga Bumi Kanjuruhan yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada hal usia di atas 17 tahun.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang memperkirakan angkanya mencapai 20 ribu sampai 40 ribu jiwa.

“Memang ada penduduk yang belum ber-KTP. Sekitar 1-2 persen dari total penduduk yang wajib ber-KTP,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Malang Harry Setia Budi ditemui beberapa waktu lalu.

Menurut data Disdukcapil Kabupaten Malang, penduduk yang wajib memiliki KTP sekitar 2 juta.

Dengan demikian, yang belum memiliki KTP sekitar 20.000 sampai 40.000 penduduk.

Rata-rata berusia lanjut usia (lansia).

Salah satu faktor terbesarnya yakni masyarakat tidak merasa membutuhkan KTP.

Photo
Photo

Sehingga tidak mengurus dokumen kependudukan tersebut.

“Pada 2011-2012 lalu kan ada perekaman KTP massal. Mereka merasa tidak butuh, sehingga tidak mengurus sampai hari ini,” ucap pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.

Padahal, dia melanjutkan, KTP sangat penting supaya warga tersebut dapat mene rima pelayanan pemerintah.

Seperti pelayanan kesehatan.

Karena tidak terdata, Harry menyebut, tidak bisa memastikan lokasi warga yang belum melakukan perekaman KTP itu.

Kecuali ada pengaduan dari masyarakat bahwa tetangga atau saudaranya ternyata belum memiliki KTP.

“Atau ketika berobat ke rumah sakit, ternyata ketahuan belum punya KTP. Ketika sakit itu biasanya mereka baru mengurus,” ucap Harry.

Namun demikian, pihak nya tetap melakukan jemput bola untuk melayani penduduk yang belum mempunyai KTP.

Salah satunya melalui perekaman di kecamatan.

Namun karena saat ini jumlah blangko KTP terbatas, untuk sementara KTP diberikan dalam bentuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan surat keterangan.

Selain itu, disdukcapil biasanya juga datang ke desa desa jika diundang ketika ada perayaan tertentu.

Seperti Hari Ulang Tahun (HUT) PKK.

“Pelayanan kami juga berdasarkan permintaan dari desa. Misalnya, desa membu tuhkan KTP.

Mereka bisa mengajukan ke kami dan kami datang ke desa tersebut,” ucapnya.

Harry menjelaskan, perekaman KTP tidak bisa dilakukan di desa.

Minimal harus di kantor kecamatan.

Sebab, desa tidak memiliki alat perekaman.

Sedangkan di kecamatan sudah ada alat tersebut, serta terdapat petugas dari dispendukcapil yang akan membantu pengurusan KTP. (yun/dan)

Editor : Aditya Novrian
#Kabupaten Malang #Disdukcapil #KTP