KEPANJEN – Selebgram Adrena Isa Zega, 41, harus menuntaskan kasus pencemaran nama baik yang membelit dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Sebab, hakim memutuskan untuk menolak nota keberatan dari terdakwa asal Jakarta Timur tersebut kemarin (18/3).
Sebelumnya, pria yang telah mengubah status gendernya menjadi perempuan itu sempat meminta persidangan dipindah ke PN Jaksel.
Dengan alasan semua saksi, locus, dan tempus delicti ada di Jakarta.
Tampilan Isa Zega di ruang sidang Garuda kemarin tampak mencolok.
Mengenakan celana hitam dipadu kemeja putih seperti tahanan lainnya, tapi dipadu dengan sepatu hak tinggi dan jas berwarna merah candy.
Terdakwa kelahiran Sibolga, Sumatera Utara itu masuk ke ruang sidang Garuda pada pukul 12.50.
Dia terus tersenyum di hadapan awak media yang meliput jalannya pembacaan putusan sela.
Baca Juga: Donald Trump Janji Tanda Tangan Perintah Eksekutif Batasi Hak Transgender
Tapi, senyum itu sedikit memudar sekitar 35 menit kemudian, ketika Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto SH MHum membacakan akhir dari amar putusan sela.
“Menyatakan keberatan dari terdakwa tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sampai tuntas,” tegas dia.
Kasus yang menjerat Isa Zega bermula pada Oktober 2024 lalu.
Saat itu terdakwa menghubungi Shandy Purnamasari untuk meminta bertemu membicarakan soal konten brand kecantikan MS Glow.
Tapi permintaan itu ditolak.
Karena kesal, terdakwa mengunggah konten bernuansa pencemaran nama baik terhadap Shandy pada tanggal 17, 24, dan 26 Oktober 2024.
Semuanya diunggah di media sosial, baik Story dan Reels Instagram @zega_real, serta akun TikTok @mami_online.
Semua unggahan itu dilihat Shandy ketika berada di kantor MS Glow, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.
Perkara tersebut akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim.
Terdakwa dijerat pasal 45 ayat 10 A juncto 27 B ayat 2 A dan 45 ayat 4 juncto 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Anggota majelis hakim Nanang Dwi Kristanto SH MH menjelaskan, salah satu yang disoroti terdakwa dalam dakwaan jaksa adalah kesalahan dalam locus dan tempus delicti perkara.
”Kejadian, semua saksi, termasuk korban, semuanya berdomisili di Jakarta Selatan. Sehingga terdakwa meminta agar perkara ini disidangkan di PN Jaksel,” kata dia.
Baca Juga: Dikeroyok Warganet, Kampus Raffi Ahmad Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pencemaran Nama Baik
Dua saksi dalam perkara itu adalah artis Nikita Mirzani dan selebgram Dokter Detektif.
Semuanya berada di Jakarta.
Tapi, hakim menyatakan bahwa hal itu harus dibuktikan di persidangan.
Menanggapi ditolaknya eksepsi tersebut, Isa hanya bisa pasrah.
“Ini bukan kali pertama. Saya dua kali keberatan ditolak pas di Jakarta. Tapi hasilnya saya diputus tidak bersalah. Mungkin hakim ingin melihat bukti yang disuguhkan,” ucap dia setelah persidangan. (biy/fat)
Editor : A. Nugroho