Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang Siapkan Rp 72 M untuk Gaji Ke-13, Baru Cair Juni Depan

Mahmudan • Rabu, 19 Maret 2025 | 20:04 WIB
Ilustrasi mendapatkan gaji (pch.freepik)
Ilustrasi mendapatkan gaji (pch.freepik)

KEPANJEN - Selain Tunjangan Hari Raya (THR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga mengalokasikan dana untuk gaji ketiga belas (Ke-13) bagi ASN dan pensiunan.

Komponennya pun sama dengan THR.

Yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati memaparkan, tambahan penghasilan diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Hal itu juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR, gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

“Alokasi gaji ke 13 itu kurang lebihnya sama dengan THR. Sekitar Rp 72 miliar,” ucap Yetty ditemui beberapa waktu lalu.

Besaran gaji k-13 tersebut dihitung berdasar gaji Mei 2025.

Penerimanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, serta pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pegawainya.

Jumlah penerima kurang lebih sama dengan penerima THR.

Yakni sekitar 15 ribu pegawai. Namun jumlah tersebut dapat meningkat atau menurun.

Sebab terdapat perbedaan jumlah pegawai yang dipengaruhi oleh beberapa hal.

Seperti pensiun, mutasi, atau naik pangkat.

Sedangkan, tenaga non ASN masih belum menerima gaji ke 13 tersebut.

“Kami mengalokasikan gaji ke 13 sesuai dengan komponen penerima tersebut. Di luar itu berarti belum dapat,” kata Sekretaris BKAD Kabupaten Malang itu.

Termasuk 3.858 orang calon PPPK yang lolos pada periode pertama dan sekitar 3.000 calon PPPK yang sedang dalam proses seleksi periode kedua.

Sebab, mereka baru akan diangkat sebagai ASN pada Oktober 2025 depan.

“Gaji ketiga belas akan dicairkan Juni 2025,” kata Yetty.

Akan tetapi dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 tersebut juga terdapat keringanan.

Jika gaji ketiga belas belum bisa dibayarkan pada Juni 2025, maka dapat dibayarkan pada bulan berikutnya. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#pensiunan #ASN #gaji #ketiga belas #Pemkab #Alokasikan #malang #THR #tunjangan hari raya #Kabupaten #Pemerintahan #pensiun