Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bapenda Kabupaten Malang Evaluasi Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan

Mahmudan • Sabtu, 22 Maret 2025 | 17:30 WIB
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made arya Wedhantara (tengah) memimpin rakor di ruang Panji Pulangjiwo, Pendapa Kabupaten Malang kemarin (21/3). (BAPENDA KABUPATEN MALANG FOR RADAR KANJURUHAN)
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made arya Wedhantara (tengah) memimpin rakor di ruang Panji Pulangjiwo, Pendapa Kabupaten Malang kemarin (21/3). (BAPENDA KABUPATEN MALANG FOR RADAR KANJURUHAN)

KEPANJEN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk evaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rakor di ruang Panji Pulang jiwo, Pendapa Kabupaten Malang kemarin (21/3) sebagai bentuk tindak lanjut hasil rapat bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan, ada beberapa empat poin dalam perda yang perlu dievaluasi.

Yakni penyesuaian tarif untuk jasa pelayanan kesehatan, sehingga pemda dapat membedakan tarif berdasar jenis dokter atau perawat.

Kemudian Resume Medis Asuransi dikecualikan dari objek retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan.

Selain itu, penetapan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung (HSpbg) sebaik nya memperhatikan ketentuan sektoral yang diatur oleh Kementerian PUPR.

Terakhir, penyesuaian tarif paket sewa penggunaan sarana dan prasarana olah raga.

“Poin-poin evaluasi nanti kami koordinasikan dengan Kemendagri dan Kemenkeu RI. Kalau mereka sepakat, kami lanjut koordi nasi dengan pansus DPRD,” ujar Made kemarin (21/3).

Pejabat eselon II B Pemkab Malang itu juga menjabarkan, jika perda tidak dievaluasi dengan benar, akan berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan transfer.

Seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Selain itu, dengan adanya evaluasi perda, diharapkan dapat memaksimalkan perolehan retribusi daerah.

“Kalau 2024 lalu, yang menjadi perhatian MCP KPK (Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi) hanya memeriksa optimalisasi pajak daerah. Tahun ini, seluruh penerimaan daerah,” ucap Made.

Termasuk retribusi daerah.

Oleh karena itu, dalam rakor tersebut Made juga menekankan supaya tim pengelola retribusi 2025 ikut bertanggung jawab terhadap penerimaan daerahnya.

Supaya tidak ada dugaan-dugaan dan targetnya sesuai. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#perda #Kesehatan #Kabupaten Malang #Bapenda #Jasa #Tarif #Pelayanan