KEPANJEN - Tarif retribusi pasar sudah disesuaikan, namun realisasinya masih rendah.
Tahun lalu ditarget Rp 22,38 miliar, terealisasi Rp 8,7 miliar atau 39 persen.
Sedangkan tahun ini, capaian triwulan pertama berkisar 12,5 persen atau Rp 2,12 miliar dari target Rp 17 miliar.
Untuk diketahui, penyesuaian itu tercantum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sebelumnya, untuk pasar kelas I golongan A dikenakan retribusi Rp 500 per meter persegi per hari.
Itu menurut Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang retribusi jasa umum.
Sedangkan pada Perda Nomor 7 Tahun 2023, pasar kelas I golongan A dikenakan retribusi Rp 900 per meter persegi per hari.
“Capaian retribusi pasar sekitar 1015 persen. Memang sulit untuk memenuhi target, tapi kami harus tetap optimistis,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang M. Nur Fuad Fauzi ditemui beberapa waktu lalu.
Sebab, saat ini aktivitas jualbeli di pasar tradisional belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid19.
“Seperti di Pasar Dampit, banyak kios yang tutup. Mungkin sekitar 3040 persen,” imbuh Fuad. Mayoritas toko yang tutup itu milik pedagang kering.
Seperti baju, perabotan rumah tangga, hingga toko kelontong.
Sehingga berpengaruh terhadap setoran retribusi.
Menurutnya, pasca pandemi Covid19 lalu, mereka bersaing ketat dengan pedagang online.
Akhirnya, omzet mereka menurun.
“Berbeda dengan pedagang kebutuhan sehari sehari seperti sayuran, hortikultura, itu masih laku,” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Sebab, itu merupakan kebutuhan primer masyarakat.
Sehingga permintaannya cenderung stabil.
Berbeda dengan pedagang kering yang menyediakan kebutuhan sekunder.
Selain itu, kondisi pasar yang kurang memadai juga menyebabkan berkurangnya pengunjung.
Utamanya saat hujan, seperti atap yang bocor, jalanan di pasar masih berlumpur, dan terkadang masih ada sampah basah yang berserakan.
Sebagai salah satu upaya mencapai target, pihaknya akan membuat pasar lebih menarik.
Kemudian penerapan eretribusi juga akan diperluas. Sebab, eretri busi mampu melakukan pencatatan transaksi, memudahkan pelaporan, dan mendeteksi ketidak patuhan.
Upaya lain yakni melihat potensi masing-masing pasar.
“Kami juga ada konsep pasar wisata. Itu masih kami rencanakan,” pungkasnya. (yun/dan)
Editor : A. Nugroho