Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

THR ASN Pemkab Malang Sedot Rp 74,8 Miliar

Mahmudan • Senin, 24 Maret 2025 | 17:24 WIB

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Pos Aceh)
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Pos Aceh)

Mayoritas Sudah Terima Pencairan

KEPANJEN – Uang negara yang tersedot untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup besar.

Untuk ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang saja menghabiskan sekitar Rp 74,8 miliar.

Angka tersebut lebih tinggi dibanding THR tahun lalu, yakni Rp 67 miliar.

Perbedaan anggaran lantaran perbedaan jumlah pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non ASN.

Grafis tunjangan hari raya ASN Pemkab Malang.
Grafis tunjangan hari raya ASN Pemkab Malang.

Namun klausul dalam THR tetap, yakni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati memaparkan, tambahan penghasilan diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Hal itu juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR, gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2025.

“Jumat (21/3) lalu, kami sudah mengirim SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ke Bank Jatim. Insya Allah banyak yang sudah menerima THR,” ucap Yetty ditemui kemarin (23/3).

Dia mengatakan, besaran THR tersebut dihitung berdasar gaji Februari 2025.

Mereka terdiri atas PNS, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bupati, wakil bupati, pim pinan dan anggota DPRD, serta pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pegawainya.

“Penerimanya sekitar 15.503 orang. Mereka dari 71 PD (Perangkat Daerah,” ucap Sekretaris BKAD Kabupaten Malang itu.

Sedangkan tenaga non PNS masih belum menerima THR.

Termasuk 3.858 orang calon PPPK yang lolos pada periode pertama dan sekitar 3.000an orang calon PPPK yang sedang dalam proses seleksi periode kedua.

Sebab, mereka baru akan diangkat sebagai ASN pada Oktober 2026 mendatang.

Dia menyebut, mekanisme pencairan THR sama dengan gaji, yakni ditransfer melalui Bank Jatim.

Itu dimulai sejak Jumat (21/3) lalu.

Oleh karena itu, prediksinya, hampir semua ASN sudah menerima THR tersebut.

“Kalau pun ada yang belum menerima THR, paling lambat itu besok (hari ini, (24/3) sudah ditransfer,” kata pejabat eselon III A Pemkab Malang itu. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#Pemkab Malang #thr asn #2025