Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dua Tersangka Produsen Obat Ilegal Dibekuk di Kabupaten Malang

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 25 Maret 2025 | 20:14 WIB

BERBAHAYA: Barang bukti berupa obat-obatan ilegal, label, komputer, dan printer, disita dari dua tersangka serta diamankan di Mapolres Malang.
BERBAHAYA: Barang bukti berupa obat-obatan ilegal, label, komputer, dan printer, disita dari dua tersangka serta diamankan di Mapolres Malang.

KABUPATEN – Ratusan renteng obat ilegal dengan berbagai klaim penyembuhan disita Polsek Gedangan.

Barang-barang itu ditemukan setelah polisi menangkap Suswati, 54, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan dan Ahmad Saiful, 39, warga Desa Kemulan, Kecamatan Turen pada 23 Maret lalu.

Dalam pemeriksaan, Ahmad mengaku sudah menjalankan bisnis obat ilegal itu sejak enam bulan lalu.

Dia tidak memiliki latar belakang keahlian di bidang farmasi. Tapi nekat meracik obat berbekal ilmu dari tempat produksi obat ilegal serupa tempat dia pernah bekerja pada 2019 lalu. 

Baca Juga: Ribuan Botol Miras Ilegal di Malang dan Batu Dimusnahkan

“Bahan baku obat ilegal yang diproduksi tersangka diperoleh dari pembelian secara daring,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.

Tersangka meracik obat ilegal tanpa takaran yang jelas. Selanjutnya obat-obatan tersebut diberi label dan dikemas dalam berbagai bentuk . Obat-obat yang dijual antara lain pil kecetit dan flu tulang, obat antialergi, obat sakit gigi, hingga obat asam urat.

Harganya bervariasi, antara Rp 22 ribu hingga Rp 24 ribu per kemasan. Di seluruh kemasan tidak diberi keterangan kandungan obat dan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam kasus itu, Ahmad berperan sebagai peracik, pembungkus obat dengan label, hingga pemasaran produk. Sementara Suswati berperan sebagai sales yang menawarkan obat-obatan ilegal itu ke warung-warung kecil.

Baca Juga: Longsornya Tambang Emas Ilegal di Maluku Berakhir Memakan Korban

“Modusnya memang sengaja menyasar warung kecil di daerah plosok,” lanjut Bambang.

Alasannya, di warung-warung seperti itu sering kali luput dari pengawasan petugas. Apalagi para pemilik warung cenderung menerima tanpa bertanya lebih lanjut terkait izin edar maupun komposisi obat.

Pada saat dilakukan penggerebekan pada 23 Maret malam, polisi menyita ratusan pil obat ilegal. Semuanya sudah dalam bentuk siap edar. Selain itu juga ditemukan komputer dan printer yang digunakan mencetak label serta bahan-bahan dan alat produksi obat ilegal.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 juncto pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (aff/fat)

Editor : Aditya Novrian
#produsen #obat #ilegal #terlarang #malang kabupaten