KEPANJEN - Pemberantasan rokok ilegal di Bumi Kanjuruhan terus digencarkan.
Sebab, peredaran rokok ilegal berdampak alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang masuk ke Pemkab Malang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Malang Wahyu Kurniati mengatakan, hasil penjualan barang bercukai akan diberikan pemerintah pusat ke daerah melalui DBHCHT.
Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menerima Rp 158,97 miliar.
“Kalau rokok ilegal dibiarkan tumbuh, masyarakat juga rugi. Sebab 50 persen yang diterima dari pusat itu digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Wahyu yang merangkap sebagai Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Malang kemarin (27/3).
Salah satunya dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT.
Selain itu, dia juga menyebut, rokok ilegal lebih berbahaya dibanding rokok legal.
Meskipun berbahaya bagi kesehatan, dia mengatakan, rokok legal sudah melalui uji laboratorium.
Kandungan di dalam rokok tersebut sudah terukur.
Berbeda dengan rokok ilegal yang belum bisa dipas tikan kandungan di dalamnya.
“Persebaran rokok ilegal di Kabupaten Malang ini masih memprihatinkan. Harganya kan lebih murah. Masyarakat kita memilih produk yang lebih murah,” kata dia.
Untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal, pihaknya tidak bisa bergerak sendiri.
Oleh karena itu, perlu berkolaborasi dengan instansi lainnya. Seperti Bea Cukai, Kejaksaan Negeri (Kejari), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan DPRD.
“Kami juga butuh peran tokoh masyarakat seperti ketua RT atau RW. Karena aktivitas pabrik rokok ilegal pasti diketahui oleh mereka. Karena itu, masyarakat kami dorong untuk melaporkan kepada kami jika mengetahui aktivitas pabrik rokok ilegal,” lanjutnya.
Sementara itu, Pemeriksa Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Malang Agnita Aditya Wardani menambahkan, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang cukup serius.
Karena itu, penyebutannya gempur rokok ilegal.
Bea cukai bersama Pemkab Malang dan Aparat Penegak Hukum (APH) juga rutin melakukan operasi penindakan rokok ilegal.
Kegiatan itu dilakukan setiap pekan.
“Pada 2024 lalu, kami me nindak 20,7 juta batang rokok ilegal. Paling banyak memang rokok polos. Bulan lalu juga pemusnahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejak saan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Fikri Fawaid menyebut, ancaman hukuman bagi pengedar rokok ilegal diutamakan denda.
Itu untuk meningkatkan penerimaan negara.
Denda pun disesuaikan dengan jumlah kerugian negara.
“Misalnya nilai kerugiannya Rp 300 juta, maka dendanya Rp 900 juta. Tapi kalau sudah sampai dilimpahkan perkaranya ke kami, denda bisa empat kali lipatnya,” ucapnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza mengatakan, penerimaan DBHCHT selama empat tahun terakhir terus meningkat.
Sebagai contoh, pada 2021 mencapai Rp 81 miliar, sehingga dampaknya masih terbatas.
Hanya seputar industri rokok.
Sedangkan pada 2025 mencapai Rp 158,97 miliar, sehingga manfaatnya semakin meluas.
“Mulai dari buruh rokok, petani tembakau, hingga pelaku industri cengkih bisa menerima manfaat DBH CHT,” kata Faza. (kominfo/yun/dan)
Editor : A. Nugroho