Menyasar 8 Titik Mangkal
"Kami dapat anak punk di perempatan Kepanjen dan ada tiga pengemis yang kebetulan lewat di depan Stadion Kanjuruhan.” - Firmando Hasiholan M. (Kasatpol PP Kabupaten Malang)
KEPANJEN - Empat hari sudah Satpol PP Kabupaten Malang melakukan operasi bersih-bersih anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng).
Akan tetap mereka yang terjaring razia tidak dikenai tindakan tegas.
Melainkan hanya dibina. Razia yang digelar oleh korps penegak Perda itu dilaksanakan sejak Senin (24/3).
Baca Juga: Besok, Satpol PP Kabupaten Malang Bersih-Bersih Anjal-Gepeng
Rencananya berlangsung hingga Lebaran.
Sasarannya adalah peminta-minta di jalanan, anjal, dan pedagang kaki lima (PKL) yang merusak pemandangan.
Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, khusus anjal dan gepeng, sudah puluhan orang yang ditindak.
“Ada delapan titik temuan yang ada di Kepanjen, Lawang, Karanglo (Singosari), Turen, Bululawang dan Gondanglegi,” ujar Firmando kemarin.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang Segera Lakukan Penertiban Anjal-Gepeng
Yang paling banyak temuannya di Kepanjen.
Total ada 4 titik yang disasar.
Yaitu simpang tiga depan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang, simpang empat Kepanjen, seputaran Pasar Sumedang dan depan Stadiom Kanjuruhan.
“Kami dapat anak punk di perempatan Kepanjen dan ada tiga pengemis yang kebetulan lewat di depan Stadion Kanjuruhan,” imbuh Firmando.
Akan tetapi, operasi tersebut tidak memiliki sanksi yang berarti.
Firmando mengatakan, pihaknya hanya memberi pembinaan pada orang yang terciduk.
Sifat operasi ini hanya menghalau dan mengedukasi mereka.
Tidak ada tindakan represif.
“Yang kena razia berasal dari Kabupaten Malang langsung kami komunikasikan dengan camat dan pamong desa setempat. Tujuannya agar dilakukan pembinaan di wilayah masing-masing,” ucap Firmando.
Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Ditlantas Polda Jatim Gencar Razia Bus di Surabaya
Menurut Firmando, razia anjal dan gepeng tidak ada bedanya dengan patroli rutin di hari biasa.
Dia menyebut, tidak bisa melakukan penindakan berupa penangkapan lantaran tidak adanya tempat penampungan di Kabupaten Malang.
Tidak seperti di Kota Malang.
“Kabupaten Malang tidak punya rumah singgah,” tandas dia. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho